Tak berhenti pada pembangunan tembok semen yang akhirnya dibongkar unit Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Tapanuli Utara, bentuk protes pemilik lahan, yakni Capt Anton Sihombing berlanjut pada demonstrasi dengan menempatkan sejumlah alat berat di badan jalan Soekarno yang masih dalam proses pengerjaan.

"Ini merupakan upaya menghambat pembangunan. Kita sangat miris," ungkap Kepala Satuan Pamong Praja Pemkab Taput, Rudi Sitorus didampingi Camat Siborongborong Erwan Hutagalung dan Kabid Pertanahan Dinas Perkim Juita Nainggolan, saat ditemui di lokasi, Jumat (21/1).

Menurut Rudi, demi kelancaran pengerjaan  pembangunan jalan, pihaknya telah membongkar tembok semen yang sengaja dibangun memblokade jalan.

Namun tindakan blokade jalan malah digantikan dengan menempatkan sejumlah alat berat untuk mengganggu kelancaran pengerjaan pembangunan.

"Hingga saat ini, kita masih berupaya persuasif. Namun ke depan, tidak tertutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika hal ini terus terjadi," sebutnya.

Bahkan menurut Rudi, saat dirinya berupaya berkomunikasi melalui gawai dengan pemilik lahan, yakni Capt Anton Sihombing, dirinya sempat menerima seringai makian yang dilontarkan Anton.

"Tapi, tidak apalah, meski kita menerima makian dan hujatan, kita bersabar, segalanya demi kelancaran pembangunan," terang Rudi. 

Nyaris senada, Pejabat Pembuat Komitmen proyek Jalan Lingkar Siborongborong Soekarno, Armanton Simanjuntak juga mengungkapkan, perihal protes yang dilakukan pemilik lahan sangat berdampak atas terganggunya proses pengerjaan pembangunan jalan yang sedang dilakukan.

"Terkait hal ini, pengerjaan jalan jelas sangat terganggu. Mudah-mudahan saja hal ini segera diselesaikan kedua belah pihak agar segalanya berjalan lancar," tukasnya.

Capt Anton Sihombing yang dihubungi terpisah menyoal blokade jalan tembok semen yang telah dibongkar Pemkab, hingga demontrasi blokade berganti menjadi alat berat, belum bersedia memberikan tanggapannya.

Namun sebelumnya, Capt Anton mengungkapkan bahwa tindakan blokade ruas jalan dengan membangun tembok semen di atas lahan miliknya yang menjadi jalur lintasan rute jalan bukan untuk menghambat pembangunan, namun agar Pemkab Taput dan pihak rekanan mengembalikan tanahnya seperti semula.
 
"Penitipan ganti untung di Pengadilan Negeri Tarutung yang dilakukan Pemkab Taput, belum ada kesepakatan dengan saya," ungkapnya kepada ANTARA, beberapa waktu lalu.

Harapnya, progres pembangunan jalan dihentikan sementara menunggu ganti untung dibayarkan tuntas kepada pemilik lahan yang menjadi lintasan rute jalan.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022