Sejumlah kebijakan Pemkab Simalungun di kepemimpinan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Wakil Bupati H Zonny Waldi yang dinilai menyimpang ketentuan direspon lembaga perwakilan rakyat.
Sebanyak 17 dari 50 anggota Dewan Kabupaten Simalungun menandatangi Hak Interpelasi dan mengajukan kepada Pimpinan DPRD.
Dalam konferensi pers, Kamis (20/1) di Kota Pematangsiantar, ditunjukkan surat pengajuan Hak Interpelasi yang sudah disampaikan melalui Sekretaris Dewan pada 18 Januari 2022.
Baca juga: Ijin pangkalan LPG jadi modus, warga Simalungun tipu warga Taput diringkus polisi
Politisi PDI Perjuangan MarionoMariono didampingi Histoni Sijabat (Partai Demokrat), Bonauli Rajagukguk (Partai Hanura) menyebutkan empat poin kebijakan yang diinterpelasi.
Pengangkatan staf ahli bupati dari kalangan sipil, seharusnya dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 102 (4) PP No. 72 Tahun 2019.
Rapat Paripurna DPRD sudah memutuskan supaya Bupati mencabut SK pengangkatan tersebut, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan.
Selain itu, pelantikan Sekretaris Daerah, nonjob 18 pejabat tinggi pratama, pelantikan 22 pejabat tinggi pratama dan 58 pejabat fungsional yang belum mendapat rekomendasi dari KASN.
Ditegaskan, pengajuan Hak Interpelasi itu berdasarkan Pasal 159 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, bila tidak direspon dan tidak diindahkan Bupati, interpelasi akan dilanjutkan dengan pengajuan Hak Angket.
Mereka pun berharap dukungan dari anggota DPRD Simalungun lainnya demi untuk kepentingan masyarakat Simalungun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Sebanyak 17 dari 50 anggota Dewan Kabupaten Simalungun menandatangi Hak Interpelasi dan mengajukan kepada Pimpinan DPRD.
Dalam konferensi pers, Kamis (20/1) di Kota Pematangsiantar, ditunjukkan surat pengajuan Hak Interpelasi yang sudah disampaikan melalui Sekretaris Dewan pada 18 Januari 2022.
Baca juga: Ijin pangkalan LPG jadi modus, warga Simalungun tipu warga Taput diringkus polisi
Politisi PDI Perjuangan MarionoMariono didampingi Histoni Sijabat (Partai Demokrat), Bonauli Rajagukguk (Partai Hanura) menyebutkan empat poin kebijakan yang diinterpelasi.
Pengangkatan staf ahli bupati dari kalangan sipil, seharusnya dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 102 (4) PP No. 72 Tahun 2019.
Rapat Paripurna DPRD sudah memutuskan supaya Bupati mencabut SK pengangkatan tersebut, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan.
Selain itu, pelantikan Sekretaris Daerah, nonjob 18 pejabat tinggi pratama, pelantikan 22 pejabat tinggi pratama dan 58 pejabat fungsional yang belum mendapat rekomendasi dari KASN.
Ditegaskan, pengajuan Hak Interpelasi itu berdasarkan Pasal 159 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, bila tidak direspon dan tidak diindahkan Bupati, interpelasi akan dilanjutkan dengan pengajuan Hak Angket.
Mereka pun berharap dukungan dari anggota DPRD Simalungun lainnya demi untuk kepentingan masyarakat Simalungun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022