Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, pihaknya tengah memeriksa Hinca Mampe Tua Simbolon, 38 tahun, warga Simalungun, yang berhasil diringkus atas tindak pidana penipuan bermodus pengurusan ijin pangkalan LPG.

"Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan untuk menggali keterangan tambahan, apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut," ujar Aiptu Walpon, Kamis (20/1).

Baca juga: 18 napi Rutan Tarutung kembali divaksin kejar 'herd immunity'

Disebutkan, pelarian tersangka selama kurang lebih tiga tahun pascalaporan korban Reflon Siregar (57), warga Desa Sipahutar 3, Kecamatan Sipahutar, Taput atas tindak penipuan yang dialaminya pada 2018 lalu.

"Personil Satreskrim Polres Taput berhasil meringkus tersangka Hinca, warga Desa Hutabayu, Kabupaten Simalungun dari Provinsi Lampung," terangnya.

Menurut Aiptu Walpon, peristiwa penipuan yang dilaporkan korban pada 19 Mei 2019 itu berawal pada Agustus 2018 saat korban berkenalan dengan tersangka melalui dua rekannya, yakni Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga, yang juga warga Kabupaten Simalungun.

"Saat itu korban menyerahkan uang senilai Rp.40 juta untuk pengurusan ijin pangkalan elpiji di Sipahutar," urai Aiptu Walpon.

Kemudian, pada 13 Desember 2018, tersangka kembali menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang senilai Rp.25 juta dengan alasan ijin sudah mulai diproses oleh Pertamina. 

Selanjutnya, pada 18 Desember 2018, tersangka juga menghubungi korban agar mengirimkan uang senilai Rp.15 juta melalui transfer ke nomor rekening.

"Ternyata, setelah ditunggu, realisasi ijin pangkalan tersebut tak kunjung keluar, dan tersangka memutuskan komunikasi dengan korban," jelasnya.

Setelah polisi mencari dan mengetahui keberadaan tersangka yang berada di Provinsi Lampung, petugas yang diberangkatkan pun berhasil meringkus tersangka dari persembunyiaannya pada 17 Januari 2022 dan segera memboyongnya ke Mapolres Taput untuk kepentingan penyidikan.

"Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, melakukan penipuan uang sebesar Rp.80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas elpiji di Kecamatan Sipahutar atas nama korban," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022