Wali Kota Medan Bobby Nasution mengingatkan penataan Gereja Katedral  di Jalan Pemuda Medan tidak boleh mengubah bentuk bangunan asli cagar budaya tersebut.

"Seluruh bangunan tua di Kota Medan masuk cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan, termasuk Gereja Katedral. Kita tahu sejak awal pendiriannya dibangun untuk kegiatan ibadah," kata Bobby di Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Untuk itu, lanjut dia, berbagai bangunan lama di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu akan dikembalikan lagi fungsinya dan kegiatan di dalamnya, seperti awal bangunan tersebut berdiri.

Baca juga: DPRD Medan sepakat pengangkatan kepling bermasalah diulang

Wali kota menegaskan Pemkot Medan tidak menghalangi kegiatan ibadah dilakukan di Gereja Katedral, termasuk penataan, yang bertujuan menambah kapasitas jemaat yang beribadah.

"Kami memahami kendala penataan yang akan dilakukan terhadap bangunan Gereja Katedral, karena merupakan cagar budaya berusia tua dan memiliki nilai sejarah," ujar Bobby.

"Hanya saja dalam penataan, selain mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku, kita minta juga pihak keuskupan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kota Medan," katanya.

Sementara itu, Uskup Agung Medan Mgr Kornelus Sipayung, mengatakan penataan yang dilakukan agar sanggup menampung jemaat akibat kapasitas Gereja Katedral saat ini hanya mampu menampung 600 anggota jemaat.

"Sedangkan jumlah jemaat yang tergabung dalam paroki Keuskupan Medan sebanyak 4.800 orang," katanya.

Dalam penataan katedral ini, katanya, akan terkena bangunan sekolah. Oleh karenanya dia minta izin melakukan penataan katedral dan sekolah yang merupakan cagar budaya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022