Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FISIP UMSU) kembali mengukir sejarah dengan menorehkan prestasi baru. Kali ini, melalui dua mahasiswi Program Studi Ilmu Administrasi Publik (Prodi IAP) yang berhasil memperoleh dua HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) berupa Hak Cipta yang tertuang dalam Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Alhamdulillah dua mahasiswa IAP FISIP UMSU melalui karyanya berhasil mendapatkan hak atas kekayaan intelektualnya. Sertifikatnya Hak Ciptanya sudah mereka terima. Selain menjadi kebanggaan pribadi bagi mahasiswa, ini juga kebanggan institusi,” ujar Ketua Prodi IAP, Ananda Mahardika, MSP ketika menerima kedua mahasiswa, kemarin di Medan.
Apresiasi dan ucapan selamat atas prestasi keduanya juga disampaikan langsung oleh pimpinan FISIP melalui Dekan Dr. Arifin Saleh, S.Sos.,M.SP, Wakil Dekan I Abrar Adhani, M.Ikom, Wakil Dekan III Hj. Yurisna Tanjung,M.AP, Sekretaris Prodi IAP Jehan Ridho, MSi, Ketua dan Sekretaris Program Studi Ilmu Komunikasi Akhyar Anshori dan Faizal Hamzah Lubis, Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial Muhajiddi, MSP.
Baca juga: UMSU-Pemprov Sumut kerja sama pengembangan SDM
Kedua mahasiswi tersebut adalah Faradina Ikhwani dan Dhea Irawati yang sekarang masih duduk di Semester 3. Prestasi tersebut dicatatkan pada Surat Pencatatan Ciptaan yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Disain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Syarifuddin, ST, MH.
Jenis ciptaan pertama ialah Karya Sinematografi dengan judul “Sejarah Pahlawan Nasional Sisingamangaraja”. Kemudian ciptaan kedua Karya Sinematografi dengan judul “Sejarah Guru Patimpus.”
“Karya kedua mahasiswa ini memang layak mendapat apresiasi. Pak Rektor UMSU juga selalu memberi dukungan dan menyampaikan rasa bangga terhadap prestasi mahasiswa ini,” ujar Edy Suprayetno, M.Pd, selaku dosen pembimbing kedua mahasiswa.
Sebelum memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan, kedua mahasiswi tersebut sudah berhasil mendapatkan Juara 1 Skema PKM Kewirausahaan pada kegiatan Pekan Ilmiah Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PIMTANAS) 2021 yang diselenggarakan Pusat Prestasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah & Aisyiyah (PUSPRESMA PTMA) di Yogyakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
“Alhamdulillah dua mahasiswa IAP FISIP UMSU melalui karyanya berhasil mendapatkan hak atas kekayaan intelektualnya. Sertifikatnya Hak Ciptanya sudah mereka terima. Selain menjadi kebanggaan pribadi bagi mahasiswa, ini juga kebanggan institusi,” ujar Ketua Prodi IAP, Ananda Mahardika, MSP ketika menerima kedua mahasiswa, kemarin di Medan.
Apresiasi dan ucapan selamat atas prestasi keduanya juga disampaikan langsung oleh pimpinan FISIP melalui Dekan Dr. Arifin Saleh, S.Sos.,M.SP, Wakil Dekan I Abrar Adhani, M.Ikom, Wakil Dekan III Hj. Yurisna Tanjung,M.AP, Sekretaris Prodi IAP Jehan Ridho, MSi, Ketua dan Sekretaris Program Studi Ilmu Komunikasi Akhyar Anshori dan Faizal Hamzah Lubis, Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial Muhajiddi, MSP.
Baca juga: UMSU-Pemprov Sumut kerja sama pengembangan SDM
Kedua mahasiswi tersebut adalah Faradina Ikhwani dan Dhea Irawati yang sekarang masih duduk di Semester 3. Prestasi tersebut dicatatkan pada Surat Pencatatan Ciptaan yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Disain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Syarifuddin, ST, MH.
Jenis ciptaan pertama ialah Karya Sinematografi dengan judul “Sejarah Pahlawan Nasional Sisingamangaraja”. Kemudian ciptaan kedua Karya Sinematografi dengan judul “Sejarah Guru Patimpus.”
“Karya kedua mahasiswa ini memang layak mendapat apresiasi. Pak Rektor UMSU juga selalu memberi dukungan dan menyampaikan rasa bangga terhadap prestasi mahasiswa ini,” ujar Edy Suprayetno, M.Pd, selaku dosen pembimbing kedua mahasiswa.
Sebelum memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan, kedua mahasiswi tersebut sudah berhasil mendapatkan Juara 1 Skema PKM Kewirausahaan pada kegiatan Pekan Ilmiah Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PIMTANAS) 2021 yang diselenggarakan Pusat Prestasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah & Aisyiyah (PUSPRESMA PTMA) di Yogyakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022