Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaporkan, saat ini sudah 27 kabupaten dan kota di wilayah tersebut yang telah memenuhi syarat vaksinasi COVID-19 tahap pertama bagi anak usia 6 tahun hingga 11 tahun.
"Sebelumnya hanya sembilan kabupaten dan kota di Sumut yang bisa melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun," katanya.
Baca juga: Menkes: Peningkatan Omicron disumbang pelaku perjalanan luar negeri
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah di Medan, Senin (10/1), mengatakan bahwa jumlah tersebut diperoleh setelah 18 daerah dinyatakan memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi anak per 8 Januari 2022.
"Sebelumnya hanya sembilan kabupaten dan kota di Sumut yang bisa melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun," katanya.
Baca juga: Menkes: Peningkatan Omicron disumbang pelaku perjalanan luar negeri
Ia menyebutkan, ke-18 kabupaten dan kota tersebut yakni Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Nias, Padang Lawas Utara, Serdang Bedagai, Binjai, Asahan, Tanjung Balai, Tapanuli Tengah.
Kemudian, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Simalungun, Langkat, Batubara, Labuhan bBatu Utara, Labuhan Batu Selatan dan Tebingtinggi.
Sementara itu sembilan daerah yang terlebih dahulu memenuhi syarat dan sudah melaksanakan vaksinasi anak adalah Tapanuli Utara, Samosir, Humbang Hasundutan, Dairi, Karo, Pakpak Bharat, Toba, Pematangsiantar dan Sibolga.
"Kesembilan kabupaten dan kota ini termasuk sebagai daerah tahap I vaksinasi anak dari 115 kabupaten/kota di Indonesia," ujarnya.
Aris menambahkan, untuk pelaksanaan vaksinasi anak ini dapat dilakukan di daerah dengan capaian vaksinasi 70 persen dosis I dan 60 persen dosis II untuk vaksin lansia.
Tujuan vaksinasi anak ini adalah untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi COVID-19, mencegah penularan ke keluarga dekatnya yang belum mendapatkan vaksinasi.
"Serta mendukung pembelajaran tatap muka dan mempercepat tercapainya herd imunity," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022