Al Washliyah Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum "Jabat Guru", Jaksa Sahabat Guru terkait penggunaan anggaran sekolah dan madrasah yang diikuti kepala sekolah dan kepala madrasah Al Washliyah se Kota Medan, Rabu 5 Januari 2021 di aula Kejaksaan Negeri Medan.

Program Jabat Guru merupakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bagi para guru kepala sekolah dan bendahara sekolah dalam kaitannya terhadap penggunaan anggaran sekolah khususnya Dana BOS agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.

Hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar dan Ketua PD Al Washliyah Kota Medan Abdul Hafiz Harahap, Nara Sumber saksi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah LKPP RI Ahmad Fery Tanjung dan Kasi Datun Kejari Medan Ricardo B Marpaung.

Baca juga: Ketua DPD RI ziarah ke makam pendiri Al Washliyah

Ketua PD Al Washliyah Kota Medan Abdul Hafiz Harahap menyambut baik kegiatan Jabat Guru tersebut dan berterima kasih kepada Kejari Medan serta Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah menerima kehadiran dan membimbing para kepala sekolah dan madrasah Al Washliyah se Kota Medan.

Hafiz mengatakan, "Saya berharap kolaborasi ini tidak berhenti sampai di sini saja, namun terus berkelanjutan dalam rangka tercipta penegakan disiplin dan peraturan dalam penggunaan anggaran negara khususnya dana BOS di sekolah dan madrasah Al Washliyah."

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bendahara PD Al Washliyah Kota Medan Fachroel Rozi dan Sekretaris Majelis Pendidikan Al Washliyah Kota Medan Putera Chairul Hady serta pengurus Al Washliyah lainnya.

Kegiatan yang dihadiri 40 orang peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan madrasah Al Washliyah se Kota Medan tersebut berjalan dengan baik dan khikmad hingga penutupan. (Ril)

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022