Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan survei tingkat kepatuhan publik terhadap 34 pemerintah daerah yang ada di Sumut. Hasilnya Pemkab Deli Serdang mendapat nilai 98,90 atau yang tertinggi di Sumut.
Selanjutnya disusul Pemkab Dairi dengan nilai 93,28. Sedangkan peringkat ketiga ada Pemkab Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06. Untuk yang terendah yakni Pemkab Nias dengan nilai 32,60.
Hasil survei Ombudsman RI Perwakilan Sumut dibagi menjadi tiga zona yakni zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) dengan delapan pemda, 18 pemda berada di zona kuning (kepatuhan sedang) dan delapan lainnya berada di zona merah (tingkat kepatuhan rendah).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara layanan publik.
Baca juga: Deli Serdang juara umum Pospedasu VIII
Dengan begitu setiap instansi penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. “Ini sangat tegas diatur dalam pasal 15 UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujarnya, Kamis (30/12).
Dia meminta kepada pemerintah daerah yang masih berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah untuk berbenah. Sebab, rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik adalah indikator tingginya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.
“Rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik, juga menjadi potret rendahnya penyelenggaraan layanan publik di instansi tersebut," katanya.
Berikut daftar 34 pemerintah daerah berdasarkan hasil survei kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Zona Hijau
1. Pemkab Deli Serdang (98,90)
2. Pemkab Dairi (93,29)
3. Pemkab Tapanuli Selatan (91,06)
4. Pemkab Humbang Hasundutan (90,37)
5. Pemkab Batubara (89,67)
6. Pemkot Medan (89,22)
7. Pemkot Tebing Tinggi (86,51)
8. Pemkot Pematangsiantar (83,70)
Zona Kuning
1. Pemkab Langkat (80,28)
2. Pemkab Tapanuli Utara (79,34)
3. Pemkab Serdang Bedagai (77,03)
4. Pemprov Sumut (74,68)
5. Pemkab Asahan (69,69).
6. Pemkot Padangsidimpuan (69,53)
7. Pemkab Karo (68,62)
8. Pemkab Samosir (66,96)
9. Pemkot Gunungsitoli (66,84)
10. Pemkot Tanjungbalai (63,42)
11. Pemkot Binjai (62,12)
12. Pemkab Pakpak Bharat (61,75)
13. Pemkab Simalungun (61,53)
14. Pemkab Nias Utara (59,77)
15. Pemkab Mandailing Natal (59,53)
16. Pemkab Labuhan Selatan (53,45)
17. Pemkab Labuhanbatu (51,58)
18. Pemkab Nias Barat (51,46)
Zona Merah
1. Pemkab Nias Selatan (47,94)
2. Pemkab Labuhanbatu Utara (46,54)
3. Pemkab Toba (45,51)
4. Pemkab Padang Lawas (44,97)
5. Pemkab Padanglawas Utara (41,75)
6. Pemkab Tapanuli Tengah (40,93)
7. Pemkab Sibolga (34,08)
8. Pemkab Nias (32,60)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Selanjutnya disusul Pemkab Dairi dengan nilai 93,28. Sedangkan peringkat ketiga ada Pemkab Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06. Untuk yang terendah yakni Pemkab Nias dengan nilai 32,60.
Hasil survei Ombudsman RI Perwakilan Sumut dibagi menjadi tiga zona yakni zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) dengan delapan pemda, 18 pemda berada di zona kuning (kepatuhan sedang) dan delapan lainnya berada di zona merah (tingkat kepatuhan rendah).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara layanan publik.
Baca juga: Deli Serdang juara umum Pospedasu VIII
Dengan begitu setiap instansi penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. “Ini sangat tegas diatur dalam pasal 15 UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujarnya, Kamis (30/12).
Dia meminta kepada pemerintah daerah yang masih berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah untuk berbenah. Sebab, rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik adalah indikator tingginya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.
“Rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik, juga menjadi potret rendahnya penyelenggaraan layanan publik di instansi tersebut," katanya.
Berikut daftar 34 pemerintah daerah berdasarkan hasil survei kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Zona Hijau
1. Pemkab Deli Serdang (98,90)
2. Pemkab Dairi (93,29)
3. Pemkab Tapanuli Selatan (91,06)
4. Pemkab Humbang Hasundutan (90,37)
5. Pemkab Batubara (89,67)
6. Pemkot Medan (89,22)
7. Pemkot Tebing Tinggi (86,51)
8. Pemkot Pematangsiantar (83,70)
Zona Kuning
1. Pemkab Langkat (80,28)
2. Pemkab Tapanuli Utara (79,34)
3. Pemkab Serdang Bedagai (77,03)
4. Pemprov Sumut (74,68)
5. Pemkab Asahan (69,69).
6. Pemkot Padangsidimpuan (69,53)
7. Pemkab Karo (68,62)
8. Pemkab Samosir (66,96)
9. Pemkot Gunungsitoli (66,84)
10. Pemkot Tanjungbalai (63,42)
11. Pemkot Binjai (62,12)
12. Pemkab Pakpak Bharat (61,75)
13. Pemkab Simalungun (61,53)
14. Pemkab Nias Utara (59,77)
15. Pemkab Mandailing Natal (59,53)
16. Pemkab Labuhan Selatan (53,45)
17. Pemkab Labuhanbatu (51,58)
18. Pemkab Nias Barat (51,46)
Zona Merah
1. Pemkab Nias Selatan (47,94)
2. Pemkab Labuhanbatu Utara (46,54)
3. Pemkab Toba (45,51)
4. Pemkab Padang Lawas (44,97)
5. Pemkab Padanglawas Utara (41,75)
6. Pemkab Tapanuli Tengah (40,93)
7. Pemkab Sibolga (34,08)
8. Pemkab Nias (32,60)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021