Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah itu. 

"Perda yang dilahirkan/disosialisasikan ini juga dalam rangka menyahuti Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Jamsostek," kata Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu dalam keterangannya diterima, Selasa (28/12).

Baca juga: PNNB - Ketapang Tapsel salurkan bantuan korban banjir Rianiate

Peraturan daerah nomor 5 tahun 2021, menurut Bupati penting untuk memberikan jaminan sosial (melindungi bilamana terjadi kecelakaan, perawatan, jaminana hari tua) bagi para pekerja di wilayah itu.

"Banyak manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan terhadap pekerja itu sendiri (seperti kecelakaan, meninggal, pensiun), ada jaminan. Karenanya pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh pekerjanya," katanya.

Sosialisasi yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa di Tapsel itu diselenggarakan di Aula Sarari Kantor Pemkab Tapsel di Sipirok Senin (27/12) dihadiri Ketua DPRD Tapsel Husin Dogot Simatupang. 

Menurut Ketua DPRD Tapsel, bahwa dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, baru tiga wilayah yang melahirkan peraturan daerah mendorong optimalisasi program Jamsostek, salah satunya Tapsel.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Panji Wibisana yang hadir menyatakan, pihaknya mengapresiasi Pemkab utamanya Bupati Tapsel yang begitu peduli mendorong kemajuan program BPJamsostek hingga melahirkan Perda. 

"Setelah Presiden RI menerbitkan Inpres nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi program Jamsostek, para Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati di amanatkan untuk menganggarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di 2022," ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapsel, Arman Pasaribu dalam laporannya mengungkapkan bahwa ada 1.986 orang tenaga harian lepas (THL) Tapsel ditanggung APBD sebagai peserta BPJamsostek.

"Disamping aparat desa 2.830 orang (sumber dana desa), guru honorer 1.873 orang (dana BOS), badan usaha atau perusahaan sebanyak 6.552 orang, tenaga kerja jasa konstruksi 6.662 orang, telah menjadi peserta," jelasnnya. 

Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Budi Pramono hadir diacara sosialisasi itu, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Muhammad Syahrul juga.

Menurut Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Muahammad Syahrul, bahwa wilayah kerjanya meliputi Tapanuli Bagian Selatan (Tapsel, Madina, Palas, Paluta dan Padang Sidempuan),  Sibolga, Tapteng, dan kepulauan Nias.

Diakhir acara secara simbolis juga dilakukan penyerahan klaim manfaat kematian dan beasiswa kepada ahli waris peserta BPJamsostek di Tapsel.

 
Bupati Tapanuli Selatan Dolly P.Pasaribu SPt, MM dan pihak BPJamsostek saat menyerahkan klaim kematian dan Beasiswa kepada ahli waris peserta BPJamsostek disel sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 untuk menyahuti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi Jamsostek, di Sipirok, Senin (27/12). (ANTARA/HO-Humas Tapsel)

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021