Pengadilan Niaga Medan menyetujui pengajuan penundaan pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam CU Sartolop yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Siborong-borong, Tapanuli Utara. Koperasi CU Sartolop mengatakan rekstrukturisasi utang kreditur dilakukan pasca putusan PKPU dikeluarkan.

Hal itu disampaikan Rudi Zainal Sihombing selaku kuasa hukum Koperasi CU Sartolop, Kamis (23/12). 

Rudi mengatakan kreditor yang memiliki simpanan di Koperasi CU Satolop baik yang sudah jatuh tempo, maupun yang akan jatuh tempo agar mengisi pendaftaran dan membawa data-data terkait hal itu, foto copy kartu keluarga dan KTP untuk dilakukan verifikasi paling lambat 5 Januari 2022.

Baca juga: Dokter penjual vaksin COVID-19 di Medan dituntut empat tahun bui

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan pada sidang 5 Januari 2022 di Pengadilan Niaga Medan, ataupun melalui kuasa hukum para kreditor. Rudi mengatakan pembayaran dana anggota koperasi hanya dilakukan apabila kreditor telah terdaftar.

"Kepada seluruh anggota koperasi yang memiliki simpanan bunga harian, simpanan suka rela berjangka, dan simpanan masa depan di Koperasi CU Satolop agar segera mengajukan pendaftaran nilai tagihan baik mendaftar langsung kepada tim pengurus atau kurator," katanya.

"Kami tegaskan rekstrukturisasi utang hanya dilakukan mereka yang sudah mendaftarkan dirinya melalui kurator atau kuasa hukumnya yang telah menerakam jumlah tagihannya dipersidangan yang akan datang. Apabila tidak terdaftar, maka tidak akan dilakukan rekstrukturisasi utang," sambungnya.

Rudi mengatakan hal itu merupakan bentuk tanggung jawab Koperasi CU Sartolop kepada para anggotanya.  Menanggapi adanya tudingan bahwa Koperasi CU Sartolop tidak akan membayarkan simpanan para anggota koperasi, ia menambahkan nantinya akan menyusun kesepakatan perdamaian yang akan diajukan kedepan dapat disepakati oleh para kreditor di Pengadilan Niaga Medan.

Ditempat yang sama Dwi Ngai Sinaga, mengatakan pihaknya ingin mengembalikan dana para anggota koperasi, dan berharap agar jangan ada upaya memperkeruh suasana.

"Kami sebagai kuasa hukum dari Koperasi CU Satolop ingin mengembalikan dana kepada anggota. Perlu kami sampaikan proses hukum ini masih berjalan. Koperasi CU Satolop ini masih sehat serta mampu memberikan kontribusi kepada daerah," katanya.

Atas dasar itu, Dwi berharap agar para rekan advokat dapat memberikan pandangan hukum kepada para Anggota Koperasi.

"Jadi di sini kita sampaikan agar para advokat atau siapa yang diwakili para anggota koperasi agar jangan memperkeruh suasana, tidak menjanjikan apa pun karena proses hukum masih berjalan serta berbagai tahapan harus dilalui dan tidak ada pembayaran sekaligus," kata Dwi.

Seperti diberitakan Kondar Pasaribu, satu dari sekian banyak nasabah Credit Union Satolop Siborongborong, Tapanuli Utara, melayangkan gugatan perdata melalui kuasa hukumnya, Lambas Tony Pasaribu, terkait kerugian materil yang dialaminya.

Gugatan Kondar Pasaribu terdaftar dalam perkara nomor 8/Pdt.G.S/2021 di Pengadilan Negeri Tarutung, Jumat, 17 September 2021.

"Gugatan beberapa orang nasabah sudah masuk kepada kita, saat ini sedang memasuki sidang pertama atas kerugian materil salah satu nasabah, yakni Kondar Pasaribu, sekitar Rp100 juta lebih," terang Lambas, saat ditemui di PN Tarutung, Selasa (28/9).

Dikatakan, sesuai hasil koordinasi dirinya kepada jajaran pengawas CU Satolop, besaran simpanan Kondar merupakan satu dari 800 buku nasabah anggota yang sudah selesai diaudit mencapai Rp16,5 miliar.

"Namun, itu belum merupakan total nilai simpanan, sebab jika diakumulasikan, seluruhnya ada sekitar Rp60 miliar, sesuai keterangan Dewan Pengawas CU Satolop," jelas Lambas.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021