Pemerintah membatasi aktivitas berkerumun maksimal 50 orang dalam satu ruang publik untuk meminimalisasi dampak penularan COVID-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kebijakan penyekatan tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat hadir secara virtual dalam konferensi pers "Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru" secara daring yang diikuti melalui Zoom Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (21/12).
Tito mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 terkait larangan berkerumun lebih dari 50 orang selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: PHRI Sumut: Pesanan kamar hotel akhir tahun sudah 70 persen
Untuk pencegahan penularan di ruang publik, kata Tito, salah satu mekanisme yang ditegakkan adalah penerapan aplikasi PeduliLindungi. "Aplikasi ini tidak hanya kita dorong untuk digunakan, tapi ditegakkan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya pada hari ini akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah agar menerbitkan produk hukum yang mengikat masyarakat di daerah, baik berupa peraturan daerah (Perda) yang berisi sanksi pidana, denda maupun administrasi atau peraturan kepala daerah (Perkada) berupa pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau Perda bisa berikan sanksi pidana, denda dan administrasi. Kalau Perkada, baik gubernur, wali kota, bupati, tidak bisa sanksi pidana atau denda, tapi sanksi administrasi," katanya.
Namun, mengingat urgensi penegakan aturan terkait kepatuhan prokes di ruang publik selama Natal dan Tahun Baru, Tito mendorong gubernur untuk segera membuat Perkada yang mengikat di semua kota/kabupaten.
"Dari segi kecepatan kami minta agar secepatnya buat Perkada, misalnya Pergub, itu cukup karena akan mengikat semua daerah. Kalau Perda agak lama alurnya, karena harus lewat mekanisme DPRD, karena ini urgen," katanya.
Tito menambahkan dalam aturan tersebut juga dicantumkan sanksi administrasi bagi pelanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi berupa pencabutan izin usaha sampai jangka waktu tertentu.
Baca juga: KAI Sumut operasikan KA Sribilah setiap hari jelang Natal-Tahun Baru
"Nanti setelah Natal dan Tahun Baru, kita lihat kasusnya, kita ingin dorong supaya pandemi usai penggunaan PeduliLindungi jadi lebih masif. Kita ingin naikkan dari Perkada jadi Perda setelah Natal dan Tahun Baru," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menambahkan perayaan Natal dan Tahun Baru menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Natal dan Tahun Baru ini momentum untuk mempertegas keharusan pelaku usaha dan yang lain untuk gunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kebijakan penyekatan tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat hadir secara virtual dalam konferensi pers "Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru" secara daring yang diikuti melalui Zoom Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (21/12).
Tito mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 terkait larangan berkerumun lebih dari 50 orang selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: PHRI Sumut: Pesanan kamar hotel akhir tahun sudah 70 persen
Untuk pencegahan penularan di ruang publik, kata Tito, salah satu mekanisme yang ditegakkan adalah penerapan aplikasi PeduliLindungi. "Aplikasi ini tidak hanya kita dorong untuk digunakan, tapi ditegakkan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya pada hari ini akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah agar menerbitkan produk hukum yang mengikat masyarakat di daerah, baik berupa peraturan daerah (Perda) yang berisi sanksi pidana, denda maupun administrasi atau peraturan kepala daerah (Perkada) berupa pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau Perda bisa berikan sanksi pidana, denda dan administrasi. Kalau Perkada, baik gubernur, wali kota, bupati, tidak bisa sanksi pidana atau denda, tapi sanksi administrasi," katanya.
Namun, mengingat urgensi penegakan aturan terkait kepatuhan prokes di ruang publik selama Natal dan Tahun Baru, Tito mendorong gubernur untuk segera membuat Perkada yang mengikat di semua kota/kabupaten.
"Dari segi kecepatan kami minta agar secepatnya buat Perkada, misalnya Pergub, itu cukup karena akan mengikat semua daerah. Kalau Perda agak lama alurnya, karena harus lewat mekanisme DPRD, karena ini urgen," katanya.
Tito menambahkan dalam aturan tersebut juga dicantumkan sanksi administrasi bagi pelanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi berupa pencabutan izin usaha sampai jangka waktu tertentu.
Baca juga: KAI Sumut operasikan KA Sribilah setiap hari jelang Natal-Tahun Baru
"Nanti setelah Natal dan Tahun Baru, kita lihat kasusnya, kita ingin dorong supaya pandemi usai penggunaan PeduliLindungi jadi lebih masif. Kita ingin naikkan dari Perkada jadi Perda setelah Natal dan Tahun Baru," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menambahkan perayaan Natal dan Tahun Baru menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Natal dan Tahun Baru ini momentum untuk mempertegas keharusan pelaku usaha dan yang lain untuk gunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021