Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Binjai, manangkap  berinitial YI (39) warga Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh berserta 13 kilogram sabu-sabu asal Tiongkok, dengan tujuan Medan.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres AKP Firman Imanuel Peranginangin, Rabu (14/12).

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan melintasnya kendaraan roda empat pembawa sabu dari Aceh menuju Kota Medan.

Sementara itu Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK, MH, dalam konferensi pers di hadapan para awak media mengatakan, sebelum berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada, pihaknya telah melakukan pengintaian selama empat malam berturut-turut.

Baca juga: Polres Langkat laksanakan vaksinasi 520 warga

"Dapat kita sampaikan, tersangka berinisial YI, yang bersangkutan berhasil kita amankan beserta barang bukti 13 kilogram paket besar sabu-sabu asal negara Cina. Kita telah melakukan pemantauan selama empat hari sebelumnya," katanya.

Ia juga mengungkapkan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap dan menangkap tersangka yang diduga sebagai kurir dari "pemain besar"  itu, berkat adanya kerja sama dengan masyarakat.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, lalu kita lakukan pengintaian. Ketika melakukan pengintaian, anggota kita melihat satu unit mobil L300 yang dirasa cukup mencurigakan, lalu kita amankan dan benar di dalamnya ada sabu-sabu tersebut," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka YI kepada pihak kepolisian, lanjut Kapolres Binjai, ia nya telah dua kali berhasil melewatkan "si putih" tersebut melintasi perbatasan Aceh-Sumut, untuk selanjutnya dipasarkan ke beberapa kota di Sumatera Utara.

"Sebelumnya tersangka telah dua kali beraksi, pertama sebanyak 2 kilogram dan kemudian kedua empat kilogram dan pada hari Minggu (12/12) kemarin, kita berhasil mencegatnya untuk upaya yang ketiga kalinya," ungkapnya.

AKBP Ferio Sano Ginting, untuk menjalankan tugasnya mengantarkan sabu-sabu yang ditaksir bernilai sekitar 13 miliar tersebut, tersangka diberi upah puluhan juta rupiah.

"Berdasarkan pengakuan tersangka juga, ia akan menerima uang atau diberi upah sebesar Rp 35  untuk sekali pengantaran, yang kini berhasil kita amankan," tukasnya.

Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, juga menjabarkan, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tersangka akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan pidana narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Kita persangkaan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," cetusnya.

Ketika ditanya, siapa pemilik atau kepada siapa barang haram narkoba tersebut akan diserahkan setibanya di Kota Medan dari Aceh, Kapolres Binjai, menjawab, pihaknya masih mendalami.

"Kita belum dapatkan infonya, karena setelah kita amankan, handphone yang bersangkutan sudah mati dan tidak dapat dihubungi," jawabnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021