Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa dia secara pribadi mendukung penerapan hukuman kebiri terhadap pemerkosa belasan santri di Kota Bandung karena tindakan pelaku telah merenggut masa depan para korbannya.
"Kalau saya pribadi mendukung (penerapan hukuman kebiri) karena menyangkut masa depan korban dan anak," katanya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa. (14/12)
Risma mengatakan bahwa sampai saat ini santri yang menjadi korban pemerkosaan masih mengalami trauma. Kementerian Sosial sudah mengerahkan petugas untuk mendampingi mereka sampai mereka pulih.
Baca juga: Mensos antar bantuan kemanusiaan ke lereng Sibolangit
"Sampai mereka bisa seperti anak-anak yang lain, karena traumanya berat. Kita tidak hanya berbicara pada orang tuanya tapi juga si anak (yang lahir dari santri) sendiri harus kita perhatikan," katanya mengenai dukungan yang disediakan kementerian bagi santri korban pemerkosaan.
Di samping Risma, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini juga mendukung penerapan hukuman kebiri bagi Herry Wirawan, pemilik dan guru pesantren yang memperkosa belasan santrinya.
"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri, sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kalau saya pribadi mendukung (penerapan hukuman kebiri) karena menyangkut masa depan korban dan anak," katanya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa. (14/12)
Risma mengatakan bahwa sampai saat ini santri yang menjadi korban pemerkosaan masih mengalami trauma. Kementerian Sosial sudah mengerahkan petugas untuk mendampingi mereka sampai mereka pulih.
Baca juga: Mensos antar bantuan kemanusiaan ke lereng Sibolangit
"Sampai mereka bisa seperti anak-anak yang lain, karena traumanya berat. Kita tidak hanya berbicara pada orang tuanya tapi juga si anak (yang lahir dari santri) sendiri harus kita perhatikan," katanya mengenai dukungan yang disediakan kementerian bagi santri korban pemerkosaan.
Di samping Risma, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini juga mendukung penerapan hukuman kebiri bagi Herry Wirawan, pemilik dan guru pesantren yang memperkosa belasan santrinya.
"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri, sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021