Pemprov Sumatera Utara berharap pemerintah pusat dapat memberikan dana bagi hasil (DBH) perkebunan hingga 60 persen. Permintaan ini disampaikan menyusul disahkannya UU
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga menjelaskan selama ini pemerintah daerah tidak mendapat DBH dari sektor perkebunan.
Apalagi di UU no 33 tahun 2014 tentang HKP atau UU sebelumnya tidak mengatur perkebunan bagian dari DBH yang disalurkan ke pemerintah daerah.
Baca juga: Baharuddin dan Alwi gugur dari seleksi Sekda Sumut
"Dalam UU yang baru (disahkan) telah dibuka peluang bagi daerah memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari perkebunan yang ada di wilayahnya," kata Ismael ketika dikonfirmasi Jumat (10/12).
Karena revisi UU HKPD baru saja disahkan pada 7 Desember 2021 lalu, Ismael belum mau berkomentar lebih jauh.
"Kita tunggu saja rilis UU yang baru. Saya belum berani komentar terlalu banyak terkait UU pengganti yang baru tentang HKPD," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Sumut Lies Handayani Siregar, saat momen peringatan Hari Perkebunan ke-64 di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, berharap agar DBH perkebunan bisa disalurkan hingga 60 persen.
Dengan luas perkebunan sawit hingga dua juta hektar di Sumut, dia meyakini banyak CPO atau minyak mentah yang dihasilkan dan itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.
Dengan begitu, kata Lies, diharapkan penghasilan dari perkebunan tersebut bisa digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Terutama pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan berbagai fasilitas umum lainnya.
"Selama ini kita sudah perjuangkan, dan terus kita perjuangkan, namun hingga saat ini kita belum mendapatkan bagi hasil yang nyata," ungkap Lies.
Disampaikan juga, Pemprov Sumut sudah memperjuangkan DBH sawit sejak lama. Sumut juga menerima dampak yang besar mulai dari lingkungan, kerusakan infrastuktur dan lainnya.
"DBH sudah begitu lama kita perjuangkan, supaya pendapatan daerah kita besar dan bisa kita gunakan sesuai keperluan kita, khususnya memperbaiki jalan dan infrastruktur lainnya, " kata Lies.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga menjelaskan selama ini pemerintah daerah tidak mendapat DBH dari sektor perkebunan.
Apalagi di UU no 33 tahun 2014 tentang HKP atau UU sebelumnya tidak mengatur perkebunan bagian dari DBH yang disalurkan ke pemerintah daerah.
Baca juga: Baharuddin dan Alwi gugur dari seleksi Sekda Sumut
"Dalam UU yang baru (disahkan) telah dibuka peluang bagi daerah memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari perkebunan yang ada di wilayahnya," kata Ismael ketika dikonfirmasi Jumat (10/12).
Karena revisi UU HKPD baru saja disahkan pada 7 Desember 2021 lalu, Ismael belum mau berkomentar lebih jauh.
"Kita tunggu saja rilis UU yang baru. Saya belum berani komentar terlalu banyak terkait UU pengganti yang baru tentang HKPD," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Sumut Lies Handayani Siregar, saat momen peringatan Hari Perkebunan ke-64 di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, berharap agar DBH perkebunan bisa disalurkan hingga 60 persen.
Dengan luas perkebunan sawit hingga dua juta hektar di Sumut, dia meyakini banyak CPO atau minyak mentah yang dihasilkan dan itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.
Dengan begitu, kata Lies, diharapkan penghasilan dari perkebunan tersebut bisa digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Terutama pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan berbagai fasilitas umum lainnya.
"Selama ini kita sudah perjuangkan, dan terus kita perjuangkan, namun hingga saat ini kita belum mendapatkan bagi hasil yang nyata," ungkap Lies.
Disampaikan juga, Pemprov Sumut sudah memperjuangkan DBH sawit sejak lama. Sumut juga menerima dampak yang besar mulai dari lingkungan, kerusakan infrastuktur dan lainnya.
"DBH sudah begitu lama kita perjuangkan, supaya pendapatan daerah kita besar dan bisa kita gunakan sesuai keperluan kita, khususnya memperbaiki jalan dan infrastruktur lainnya, " kata Lies.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021