Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Muhammad Erwin (27) pelaku tindak pidana penipuan lowongan kerja palsu di BUMN tanpa melalui sejumlah tes persyaratan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki di Rantauprapat, Rabu (8/12) sore, menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan sembilan laporan korban.
Dari hasil penipuan sejak Mei 2020 itu, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp1 miliar dari sekira 20 orang. Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
Tersangka melakukan modus penipuan dengan cara meyakinkan dapat memasukkan sebagai karyawan di PT KAI dengan syarat menyetorkan sejumlah uang Rp80-100 juta.
Satreskrim Polres Labuhanbatu juga menyita barang bukti satu unit minibus bernomer polisi BK 1257 YD warna hitam untuk transportasi penipuan dan sejumlah slip setoran dari Bank BRI.
Pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki di Rantauprapat, Rabu (8/12) sore, menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan sembilan laporan korban.
Dari hasil penipuan sejak Mei 2020 itu, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp1 miliar dari sekira 20 orang. Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
Tersangka melakukan modus penipuan dengan cara meyakinkan dapat memasukkan sebagai karyawan di PT KAI dengan syarat menyetorkan sejumlah uang Rp80-100 juta.
Satreskrim Polres Labuhanbatu juga menyita barang bukti satu unit minibus bernomer polisi BK 1257 YD warna hitam untuk transportasi penipuan dan sejumlah slip setoran dari Bank BRI.
Pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021