Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) meluncurkan buku berjudul "Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia: Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja" awal pekan ini.
"Jadi buku ini telah kami bedah secara 'hybird', setelah kita luncurkan di Fakultas Hukum USU (Universitas Sumatera Utara) Medan pada Senin (6/12)," ucap Ketua Umum P3HKI, Dr Agusmidah SH, MHum di Medan, Rabu.
Buku yang ditulis oleh Abdul Hakim, SH, MHum, lalu Ahmad Ansyori, SH, MHum, CLA, CLS dan Dr Agusmidah SH, MHum ini merupakan kelanjutan dari kajian masalah tenaga kerja di Indonesia bersama Kementerian Ketenagakerjaan 2019.
Sebab, ujar Agusmidah, apa yang sudah P3HKI hasilkan di 2019 tersebut harus dilanjutkan kembali, karena salah satu di antaranya memberikan masukan kepada pemerintah agar penyelenggaraan jaminan sosial menjadi lebih baik dan menjangkau seluruh rakyat, termasuk pekerja/buruh.
"Ada beberapa perubahan signifikan, selain Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti aturan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), alih daya, penggunaan TKA, mekanisme PHK, hingga sanksi administratif dan pidana, namun juga terhadap UU SJSN terkait penambahan program JKP," terang dia.
Pihaknya juga mengambil praktek penyelenggaraan sosial dibeberapa negara maju, seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Kanada dan Jepang, serta beberapa negara berkembang di Asia Tenggara meliputi Filipina, Thailand dan Malaysia dalam buku "Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia: Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja" yang terdiri dari tujuh bab dengan 357 halaman.
"Dari hasil yang kita lihat itu, sebenarnya di Indonesia masih menerapkan sistem jaminan sosial yang miminalis dari standar ILO (organisasi buruh internasional)," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada kesempatan ini dibagian akhir bedah buku anggota dewan pakar P3HKI yang juga Guru Besar Ilmu Hukum USU Prof Dr Ningrum Sirait, SH, MLI, melantik kepengurusan P3HKI periode 2021 - 2024.
"Kita ingin agar buku ini mampu memberikan gambaran keseluruhan bahwa apa yang kita lakukan, termasuk pemerintah menjalankan amanat bukti-bukti memberikan jaminan sosial secara penuh," tegas dia.
"Tidak memandang profesi, tapi buatlah secara tepat. Jaminan sosial itu ada bentuk asuransi sosial kepada warga bisa membayar dan harus mengenai orang-orang yang tidak mampu dalam bentuk bantuan sosial," jelas Agusmidah yang juga Wakil Dekan I Fakultas Hukum USU.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021