Pemprov Sumut akan meneruskan usulan buruh yang menginginkan adanya revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Kami akan teruskan (usulan buruh) ke kementerian dalam negeri dan kementerian ketenagakerjaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian saat menemui pengunjuk rasa dari kalangan buruh pekerja di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Selasa (7/12).

Bahar  berjanji kepada buruh, 
dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan soal peninjauan UMP Sumut yang sebelumnya telah 
ditetapkan sebesar 0,93 persen. 

Baca juga: Buruh di Sumut minta UMP direvisi tujuh persen

"Paling lama minggu ini, kami ke menteri untuk dilakukan peninjauan terhadap tuntutan para pekerja yang sudah berulangkali datang ke kantor gubernur," ujarnya. 

Sementara itu, perwakilan buruh yang berunjuk rasa,  A Rivai mengatakan, para buruh menolak penetapan UMP/UMK yang menggunakan PP 36. Mereka medesak pemerintah untuk merevisi UMP/UMK sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. 

"Meminta Gubernur Sumut menggunakan hak progratif. Yaitu hak diskresi agar warga sumut ini mendapat upah yang layak dan menjadikan rakyat sumut menjadi pekerja yang bermartabat," ungkapnya. 

Dia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi yang besar, apabila kepentingan para buruh tidak diakomodasi oleh pemerintah provinsi. 

"Kami akan aksi lebih besar, kami akan turun lebih besar lagi," tuturnya.

Sekadar mengingatkan Pemprov Sumut telah memutuskan UMP pada tahun 2022. UMP di Sumut ini naik 0,93 persen menjadi Rp 2.552.609.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021