Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Ronal FC Sipayung melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, seorang karyawan salah satu hotel berinisial RWS (23) serta penadah hasil curian inisial OS (44) diamankan usai aksi silat harta majikan di Tarutung, Taput.

"Akibat kecanduan main judi online dan scatter lewat HP android,  salah seorang karyawan hotel "Perdana" Jln Ferdinand  Lumbantobing Tarutung Taput berinisial RWS nekat membongkar kamar anak pemilik hotel dan menyikat barang perhiasan emas dan dua buah buku tabungan simpedes BRI," terang Aiptu Walpon, Jumat (3/12).

Baca juga: Polisi periksa saksi sikapi laporan bidan desa diintimidasi hingga diusir diduga gegara pilkades

Dikatakan, RWS merupakan warga Hutagugur Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar, Taput.

Sedangkan yang menjadi korban atas yaitu Rosinta Marito Hutabarat (40) warga Jalan Ferdinand Lumbantobing Tarutung. 

Lebih teknis, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba didampingi Kanit Pidum Aipda M Purba menyebutkan, pencurian tersebut terjadi Minggu (7/11) sekira pukul 14.00 WIB, dimana korban yang merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar dan kondisi hotel juga sepi penginap.

"Saat itulah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Setelah korban pulang melihat kamarnya sudah kacau balau, lalu korban melaporkan ke Polres Taput, hari itu juga," imbuhnya.

Tersangka RWS yang diamankan Senin (29/11), mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.

"Saat beraksi, tersangka mengambil gagang sapu ijuk menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban untuk memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar," paparnya.

Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI.

Kemudian, tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa, hingga pada minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Medan untuk menjual barang curiannya.

Di Medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pajak Pringgan senilai 24.500.000 kepada OS, warga Patumbak Deli Serdang.

"Uang tersebut di pergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter. Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah di tahan sebagai penadah," urai AKP Kristo.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda, 2 buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit, juga barangbukti lainnya yang disita petugas berupa 1 buah sapu ijuk, 1 buah pipa air dan jaringan kabel listrik.

"Kedua tersangka sudah ditahan dengan menerapakan pasal yang berbeda. Dimana, RWS dikenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara terhadap OS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021