Staff Khusus Media dan Komunikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Milton Hasibuan, meminta seluruh petugas di Pos Yankomas baik di jajaran pemasyarakatan, keimigrasian maupun di Balai Harta Peninggalan agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Melakukan verifikasi secara detail dari data aduan yang disampaikan masyarakat serta lakukan koordinasi, bangun integritas dan sinkronisasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut yang selanjutnya akan diteruskan ke Ditjen HAM," kata Milton Hasibuan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).
Hal tersebut disampaikan Staff Khusus Media dan Komunikasi Kementerian Hukum dan HAM kepada petugas Pos Yankomas di Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pematang Siantar.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut lantik 126 Notaris
Sementara itu, Sekretaris Ditjen HAM, Bambang Iriana mengatakan Pos Yankomas adalah Upaya Kementerian Hukum dan HAM membantu masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran HAM melalui Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuan Pos Yankomas ini untuk mendekatkan pelayanan hak asasi manusia kepada masyarakat, dan sudah dilaksanakan pada tahun 2016.
"Saya harap dengan Pos Yankomas ini dapat menjaring pelaporan dugaan pelanggaran HAM di masyarakat," ucap Bambang.
Mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan melaporkan bahwa di Sumatera Utara sudah terbentuk 100 persen Pos Yankomas yaitu sebanyak 50 unit yang tersebar di seluruh Satker Kanwil Kemenkumham Sumut yang dapat menjangkau masyarakat di daerah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
"Kanwil Kemenkumham Sumut juga bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat," kata Flora.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Melakukan verifikasi secara detail dari data aduan yang disampaikan masyarakat serta lakukan koordinasi, bangun integritas dan sinkronisasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut yang selanjutnya akan diteruskan ke Ditjen HAM," kata Milton Hasibuan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).
Hal tersebut disampaikan Staff Khusus Media dan Komunikasi Kementerian Hukum dan HAM kepada petugas Pos Yankomas di Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pematang Siantar.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut lantik 126 Notaris
Sementara itu, Sekretaris Ditjen HAM, Bambang Iriana mengatakan Pos Yankomas adalah Upaya Kementerian Hukum dan HAM membantu masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran HAM melalui Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuan Pos Yankomas ini untuk mendekatkan pelayanan hak asasi manusia kepada masyarakat, dan sudah dilaksanakan pada tahun 2016.
"Saya harap dengan Pos Yankomas ini dapat menjaring pelaporan dugaan pelanggaran HAM di masyarakat," ucap Bambang.
Mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan melaporkan bahwa di Sumatera Utara sudah terbentuk 100 persen Pos Yankomas yaitu sebanyak 50 unit yang tersebar di seluruh Satker Kanwil Kemenkumham Sumut yang dapat menjangkau masyarakat di daerah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
"Kanwil Kemenkumham Sumut juga bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat," kata Flora.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021