DPRD Kota Medan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan tahun anggaran 2022 sebesar Rp6,37 triliun lebih.

"Kita telah sepakati ranperda tentang RAPBD Kota Medan 2022 sebesar Rp6,37 triliun yang seterusnya dijadikan peraturan daerah," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga di Medan, Rabu (1/13).

Persetujuan DPRD maupun Pemkot Medan ini, lanjut dia, ditandai penandatanganan bersama pimpinan dewan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (30/11).

Sesuai pembahasan badan anggaran terhadap RAPBD Kota Medan 2022, dinyatakan rincian pendapatan dan belanja yang disepakati untuk pendapatan daerah sebesar Rp6,37 triliun lebih.

"Sedangkan belanja daerah Rp6,67 triliun lebih, pembiayaan penerimaan Rp300 miliar, pembiayaan pengeluaran Rp0 dan pembiayaan netto Rp300 miliar," jelas Ihwan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menginginkan penggunaan APBD ini mengatasi permasalahan pembangunan kota, sehingga masyarakat merasakan dampak khususnya meningkatkan kesejahteraan. 

Selain itu, lanjut dia, APBD Kota Medan 2022 itu diharapkan menjadi stimulus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produksi, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"APBD Kota Medan 2022 membuktikan kemandirian keuangan daerah yang terus meningkat. Belanja daerah juga digunakan bagi pembangunan kota dan memberi dampak luas bagi masyarakat," jelas Bobby  dalam paripurna itu.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021