Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara memindahkan tiga orang narapidana (napi) kategori bandar narkoba dan risiko tinggi dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

"Pemindahan napi tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran narkoba di lapas dan rutan di wilayah Sumatera Utara (Sumut)," kata Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, di Medan, Rabu (1/12).

Erwedi menyebutkan tiga napi yang dipindahkan itu yakni FC, KR, dan MAH. Napi FC pidana delapan tahun dari Lapas Klas IIA Pematang Siantar, KR pidana 20 tahun, dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

Proses pemindahan tiga napi dilakukan Rabu (1/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Selain itu, proses pemindahan napi bandar narkoba dan risiko tinggi itu sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian serta petugas lapas," ujarnya.

Ia mengatakan pemindahan napi itu dilakukan merupakan komitmen seluruh petugas lapas dan rutan dalam memberantas narkoba.

Hal ini merupakan bentu keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para napi lainnya.

"Apabila para napi masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," kata Erwedi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021