Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Humbahas. Adapun tiga terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata itu yakni, Direktur PT. Putri Seroja Mandiri, Darsan Simamora, Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Sabar Lampos Purba, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petrus Sabungan Hiras.
Ketiganya tersandung kasus proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp5,9 miliar.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiar Penuntut Umum," ujar Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa yang ditahan di Rutan segera dibebaskan.
Baca juga: Pada sidang dugaan akta palsu, saksi ahli ingatkan keterangan palsu dapat dipidana
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," katanya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU)
R.O Panggabean menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama 7,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta, subsidair selama enam bulan kurungan.
Sementara itu JPU dalam dakwaannya menetapkan dua mantan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Prasarana Wilayah (Praswil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan seorang rekanan sebagai terdakwa.
Yakni Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku PPK. Kemudian, Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).
Serta rekanan Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM). Masing-masing berkas penuntutan terpisah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Ketiganya tersandung kasus proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp5,9 miliar.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiar Penuntut Umum," ujar Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa yang ditahan di Rutan segera dibebaskan.
Baca juga: Pada sidang dugaan akta palsu, saksi ahli ingatkan keterangan palsu dapat dipidana
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," katanya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU)
R.O Panggabean menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama 7,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta, subsidair selama enam bulan kurungan.
Sementara itu JPU dalam dakwaannya menetapkan dua mantan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Prasarana Wilayah (Praswil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan seorang rekanan sebagai terdakwa.
Yakni Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku PPK. Kemudian, Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).
Serta rekanan Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM). Masing-masing berkas penuntutan terpisah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021