Ratusan masyarakat Desa Sibandang, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara mendatangi kantor kecamatan setempat demi menyampaikan desakan pelaksanaan Pilkades ulang dalam menyikapi kejanggalan dan dugaan kecurangan yang terjadi saat proses pesta demokrasi tingkat desa tersebut dilaksanakan pada 23 November 2021.

Dalam orasinya, Tonggam Rajagukguk (58), selaku perwakilan massa mengatakan, diduga kuat telah terjadi kecurangan dalam Pilkades di Desa Sibandang Muara.

Dikatakannya, kecurigaan warga kian mengerucut saat menemukan keganjilan atas banyaknya surat suara batal dan tidak sah di tengah kegiatan penghitungan suara hingga mencapai sebanyak 100 lembar surat suara.

Baca juga: Ini hasil lengkap Pilkades Taput, tiga desa menuju putaran kedua

"Anehnya surat suara yang batal tersebut terbagi rata, masing-masing TPS ada sebanyak 50 lembar," ujarnya.

Dikatakan, sejak warga mengikuti agenda pemilihan atau saat menggunakan hak suaranya, baik itu pada perhelatan Pilkada, Pilgub, Pileg, maupun Pilpres, belum pernah terjadi hal demikian di desa dimaksud.

"Sangat ganjil dan patut diduga sebagai sebuah perbuatan yang sistematis dilakukan untuk menguntungkan salah satu Cakades," sebut Tonggam menyikapi dugaan ketidaknetralan Panitia Pemilihan Kepal Desa setempat.

"Sebelumnya kan sudah ada kesepakatan, dimana surat suara harus dibuka sebelum diserahkan ke pemilih. Namun, hal itu telah diingkari dengan alasan efisiensi waktu. Saat kami protes, PPKDnya abai," terangnya.

Fakter Sinaga, salah satu Calon Kades Desa Sibandang juga menuding jika dari awal, oknum-oknum PPKD sudah menunjukkan keberpihakan ke salah satu calon.

"Ini bukan masalah menang atau kalah,
tapi kami menginginkan Pilkades yg bermartabat. Kami menuntut pilkades ulang. Pilkades ulang yang dilaksanakan oleh pihak kecamatan karena masyarakat tidak percaya lagi kepada PPKD," desaknya.

Terpisah, Camat Muara Mitsu Gultom saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis (25/11), membenarkan adanya aksi tuntutan ulang Pilkades yang dilakukan oleh warga Desa Sibandang.

"Tuntutan warga disampaikan pada Rabu, 24 November 2021 lalu. Kita sudah menerima tuntutan massa. Segera hal ini akan disikapi dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk cakades dan PPKDnya pada Senin, 29 November 2021 sebagai upaya fasilitasi permasalahan yang timbul," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021