Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam menyambut Natal 2021 dan Yahun Baru 2022 siap akan menjalankan Instruksi Mendagri terkait PPKM mengantisipasi lonjakan COVID-19 di wilayah itu. 

Pernyataan itu sebagaimana diutarakan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Tapsel kepada ANTARA di Sipirok, Kamis (25/11) pasca keluarnya keputusan Inmendgari nomor 63 tahun 2021.

Dalam Inmendagri yang dikeluarkan dan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tegas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Luar biasa, TNI Yonif 123/RW selamatkan persalinan warga di perbatasan RI-Papua Nugini

"Selama masa pemberlakuan PPKM tersebut kita akan melakukan pengawasan dan pembatasan kegiatan masyarakat utamanya pada tempat wisata dan rekreasi," katanya. 

Selain itu, dengan melibatkan pemangku kepetingan lainnya, pihak Satgas juga akan melakukan penyekatan perbatasan sejumlah titik wilayah itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat," tambahnya. 

Mengingat penularan penyakit COVID-19 yang suatu waktu dapat mengancam, lebih jauh, Satgas meminta masyarakat Tapsel khususnya untuk tetap disiplin protokol kesehatan atau prokes. 

"Kita berharap masyarakat tetap mematuhi prokes dengan tidak mengabaikan pakai masker, sering cuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak," jelasnya. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021