Meraih total 50 suara dan hanya unggul satu suara atas kompetitornya, menghantarkan Kristopel Simanungkalit, Calon Kepala Desa Rurajulu Dolok, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai pemenang sementara dalam perhelatan pilkades yang digelar serentak di 200 desa.

"Walau selisih satu suara dengan calon lainnya, tetapi kemenangan ini adalah kemenangan semua warga Desa Rurajulu Dolok," ujar Kristopel seusai penghitungan suara, Selasa (23/11).

Ke depan, Kristopel berjanji akan mengajak seluruh warga untuk bekerja sama dalam membangun desa demi peningkatan perekonomian masyarakat sekitar.

"Pastinya, kita akan melibatkan seluruh warga untuk berperan aktif dan bekerjasama membangun desa ini," sebutnya.

Baca juga: Tinjau Pilkades Taput, Kapoldasu: Jangan berantam ya!

Pilkades Rurajulu Dolok, Kecamatan Sipoholon, Taput, menjadi satu dari sekian desa yang memberikan sudut keunikan di tengah perhelatan pilkades serentak.

Dengan total 120 pemilih terdaftar, sebanyak 106 pemilih terpantau memberikan hak suaranya, meski satu suara dinyatakan batal oleh panitia pemilihan setempat.

Ada sebanyak lima calon kepala desa yang bertarung untuk memenangi piwlkades di desa ini.

Nama Lambok P Simanungkalit berada di nomor urut pertama, diikuti secara berturut Pasogit Simanungkalit, Supeno Simanungkalit, dan Hermes Simanungkalit, serta Kristopel Simanungkalit di nomor urut kelima.

Baca juga: Pilkades cenderung berdampak negatif, Bupati Taput harapkan pusat kaji ulang

Saat penghitungan suara, dua calon kepala desa atas nama Lambok dan Supeno tidak memperoleh satupun suara pemilih.

Sementara, Pasogit memperoleh 49 suara, Hermes 6 suara, serta Kristopel yang berhasil mengumpulkan 50 suara pemilih.

Terpisah, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa, Donny Simamora yang dihubungi ANTARA membenarkan data perolehan suara sementara hasil pemungutan suara Pilkades Rurajulu Dolok  ini.

Namun, dia mengimbau agar setiap calon yang dinyatakan unggul sementara dalam proses penghitungan suara tidak langsung jumawa apalagi bereuforia berlebihan.

"Nantinya, penetapan sementara pemenang akan diumumkan pada 26 November 2021 berdasarkan laporan PPKD ke BPD. Selanjutnya, juga masih akan menunggu ada tidaknya gugatan atau sengketa pilkades," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021