Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menyerahkan seorang pelajar SLTA ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar untuk dilakukan asesmen karena saat dilakukan tes urine dinyatakan positif memakai narkoba.
"Pelajar itu yakni A (16) warga Kecamatan Siantar, Kota Pematang Siantar," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya, Sabtu (20/11).
Sebelumnya pelajar tersebut diserahkan Polsek Siantar Martoba ke Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Kamis (18/11) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu dua orang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba sedang melaksanakan patroli rutin dan melihat tiga orang pria yang mencurigakan di pinggir Jalan Viyatha Yudha Kota Pematang Siantar.
Baca juga: Polres Pematang Siantar ringkus seorang pengedar narkoba
Petugas kemudian menghampiri mereka, namun mereka melarikan diri. Saat melarikan diri, seorang dari pria tersebut melemparkan plastik berwarna biru yang berisi 48 paket ganja dan satu buah gulungan kertas nasi yang juga berisi ganja.
Rusdi menyebutkan, Bhabinkamtibmas berhasil menangkap seorang di antara mereka, yakni A, dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dimintai keterangan.
Dari A diketahui bahwa yang membuang ganja tersebut adalah AN, warga Tojai Baru.
"Kemudian Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan gelar perkara yang dihadiri Bagkum, Propam, Siwas, Intelkam dan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap A tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.
Setelah dilakukan tes urine terhadap A dan hasilnya positif narkoba, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada BNN Kota Pematang Siantar.
"Untuk tersangka melarikan diri ditetapkan sebagai DPO," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Pelajar itu yakni A (16) warga Kecamatan Siantar, Kota Pematang Siantar," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya, Sabtu (20/11).
Sebelumnya pelajar tersebut diserahkan Polsek Siantar Martoba ke Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Kamis (18/11) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu dua orang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba sedang melaksanakan patroli rutin dan melihat tiga orang pria yang mencurigakan di pinggir Jalan Viyatha Yudha Kota Pematang Siantar.
Baca juga: Polres Pematang Siantar ringkus seorang pengedar narkoba
Petugas kemudian menghampiri mereka, namun mereka melarikan diri. Saat melarikan diri, seorang dari pria tersebut melemparkan plastik berwarna biru yang berisi 48 paket ganja dan satu buah gulungan kertas nasi yang juga berisi ganja.
Rusdi menyebutkan, Bhabinkamtibmas berhasil menangkap seorang di antara mereka, yakni A, dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dimintai keterangan.
Dari A diketahui bahwa yang membuang ganja tersebut adalah AN, warga Tojai Baru.
"Kemudian Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan gelar perkara yang dihadiri Bagkum, Propam, Siwas, Intelkam dan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap A tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.
Setelah dilakukan tes urine terhadap A dan hasilnya positif narkoba, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada BNN Kota Pematang Siantar.
"Untuk tersangka melarikan diri ditetapkan sebagai DPO," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021