Perkara dugaan korupsi dengan tersangka IDS (43), mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.     

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, SH, MH, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (19/11), membenarkan perkara kasus korupsi mantan kepala desa itu telah dilimpahkan  ke pengadilan.

Ia menyebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina melimpahkan perkara korupsi itu, Senin (15/11).

Baca juga: Jaksa tahan Kades Sei Siur Pangkalan Susu terkait dugaan korupsi

Baca juga: Korupsi Dana Desa, mantan Kades Pasar V Natal ditahan

Pihak PN Medan juga telah menetapkan jadwal persidangan kasus korupsi tersebut, yang akan digelar mulai 29 November 2021.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Madina menahan IDS di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Panyabungan terkait kasus korupsi Dana Desa tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp562.603.519,64.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021