Kejaksaaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Brandan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R,SPd, melakukan penahanan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/ penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat T.A. 2019 dan T.A 2020.

Hal itu disampaikan Kacabjari Pangkalan Brandan Ibrahim Ali SH MH, di Pangkalan Brandan, Kamis (18/11).

Ibrahim Ali menyampaikan terhadap pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jaksa tahan tersangka dugaan korupsi pembangunan USB di Langkat

Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Rapid Antigen yang dilakukan oleh Puskesmas Babalan di ruangan aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dan hasil nya negatif berdasarkan Surat dari UPT Puskesmas Pangkalan Brandan dengan Nomor Lab : 463.17.11.2021 pada tanggal 17 November 2021.

Bahwa dalam proses pemeriksaan tersangka  di dampingi oleh Penasehat Hukum Togar Lubis ,S.H, MH pada Kantor Hukum Lubis Nasution & Rekan.

Bahwa penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Juga ada dua ahli yang dimintakan untuk melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara yaitu Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Langkat.

Adapun total kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil audit tersebut sebesar Rp. 392.394.287,60. Bahwa tersangka pada saat selesai pemeriksaan dilakukan penahanan oleh Penyidik Cabang Kejaksaaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan selama 20 hari di Rutan Kelas II-B Pangkalan Brandan sesuai surat perintah penahan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.

Sementara pengacara tersangka Kepala Desa R Spd yaitu Togar Lubis SH MH menyampaikan pihaknya sudah mengajukan permohonan agar dilakukan penangguhan penahanan, namun penyidik akhirnya tetap melakukan penahanan.

"Kita hormati keputusan penyidik tersebut," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021