Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memiliki rumah. 

Dalam rilis, Jumat (19/11), disebutkan, Permenaker tersebut mengatur tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Dalam Program Jaminan Hari Tua yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo mengatakan, melalui Permenaker ini, jangkauan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dimiliki lebih banyak lagi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Pegiat foto diajak meriahkan lomba HUT BPJAMSOSTEK
 
Anggoro menjelaskan, satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama pada 28 Oktober 2021.

Dia memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta. 

Kepala Kantor Cabang Pematangsiantar Andi Widya Leksana menyambut baik terbitnya Permenaker tersebut dan akan mensosialisasikan program KPR-MLT ke perusahaan dan instansi yang telah menjadi peserta BPJamsostek. 

Melihat banyaknya manfaat program BPJamsostek, Andi pun mengajak para pekerja menjadi peserta, membayar iuran tepat waktu dan tertib administrasi supaya mendapatkan manfaat tersebut. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021