Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera membentuk mal pelayanan publik (MPP) untuk mempercepat proses reformasi birokrasi nasional.

"Saya dengar di Sumatera Utara ini belum ada MPP di kabupaten dan kota. Oleh karena itu, saya imbau supaya secara kelembagaan ini kemudian dibentuk di semua kabupaten dan kota," kata Wapres saat memimpin rapat di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (17/11).

Pendirian MPP tersebut, lanjut Wapres, telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Baca juga: Mendagri minta Sumut replikasi Mal Pelayanan Publik dari Jawa Timur

"Harus menyelenggarakan pelayanan yang meliputi seluruh pelayanan perizinan dan juga pelayanan nonperizinan yang menjadi kewenangan daripada pemerintah pusat dan daerah, dan juga menjadi kewenangan BUMN, BUMD dengan kebutuhan, dan kondisi di daerah masing-masing," katanya menjelaskan.

Wapres mengatakan bahwa pendirian MPP merupakan salah satu upaya untuk mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan demikian, pelayanan publik kepada masyarakat menjadi cepat, mudah, sederhana, dan kompetitif melalui MPP.

"Salah satu yang menjadi sasaran reformasi birokrasi itu adalah pelayanan publik. Pelayanan publik inilah yang kita harapkan dapat terlayani dengan baik, cepat, dengan mudah, sederhana, dan kompetitif," katanya.

Oleh karena itu, Wapres mendorong seluruh pelayan publik di daerah, khususnya di Sumatera Utara, untuk memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif.

"Pemantapan teknologi digital dalam pelayanan publik akan mendorong tercapainya pelayanan publik yang efektif, efisien, cepat, dan responsif. Saya harap ini juga terus diiringi tata pemerintahan yang makin profesional, efektif, efisien, bersih, dan juga tentu bebas korupsi," ujar Wapres.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021