Pemprov Sumut berharap agar pembagian dana bagi hasil (DBH) dari sumber daya alam dilakukan secara adil dan merata sehingga dengan demikian  pembangunan khususnya infrastruktur dapat digenjot.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menilai seharusnya daerah yang dipimpinnya pantas menerima DBH yang lebih besar dari sumber daya alam. Menurut dia, pembagian DBH tersebut tidak adil  padahal Sumut salah satu daerah terbanyak penghasil sawit.

"Paling tidak, ada keadilan disitu,” kata Edy, Selasa (16/11). Hal itu disampaikan Edy Rahmayadi saat bertemu rombongan Komisi XI DPR RI yang meminta masukan dari daerah dalam rangka pembahasan  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: Pemprov Sumut anggarkan Rp24,56 miliar untuk perbaikan jalan di Medan

Mantan Ketum PSSI itu berharap RUU HKPD nantinta dapat mengatur pembagian DBH yang lebih adil untuk Provinsi Sumut.

Dengan begitu, menurut dia, Pemprov Sumut nisa membangun banyak infrastruktur. Edy pun mencontohkan jalan Provinsi Sumut yang memiliki panjang kurang lebih 3.000 kilomi. Dengan keuangan sekarang, jalan sepanjang itu tidak akan pernah bisa terbangun secara maksimal.

“Anggaran bangun jalan hanya Rp300 miliar hingga Rp400 miliar per tahun, lalu kapan kami perbaiki jalan,” kata Edy.

Ketua Rombongan Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyampaikan DBH Sumber Daya Alam lainnya akan ditampung pada RUU HKPD. Ia menyoroti DBH sawit kepada daerah penghasil sawit yang dianggapnya tidak adil.

Usulan DBH sawit bagi daerah penghasil telah lama disampaikan. Bahkan sudah sejak Ia menjabat Direktur Utama PT Bank Sumut beberapa tahun lalu. “Belum adil, dimana produksi sawit banyak, tapi jalannya hancur, kita tahu truk pengangkut sawit bisa puluhan ton, belum lagi dampak pada lingkungan,” katanya.

Mengenai RUU HKPD, saat ini prosesnya sudah panjang dan hampir final. Gus Irawan memaparkan, prosesnya sudah melalui pembahasan banyak pihak mulai dari Menkeu, Bappenas, Mendagri. Namun, sebelum ditetapkan, pihaknya merasa harus meminta usulan dan masukan dari daerah. Karena itu, Ia mengundang gubernur hingga bupati dan wali kota untuk memberi masukan dan aspirasi mengenai RUU tersebut.

RUU HKPD mengatur berbagai hal mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya tentang dana transfer ke daerah. RUU HKPD bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Serta dapat menciptakan alokasi anggaran yang berasaskan keadilan.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021