Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Ishaq Abrar Tarigan, mempertanyakan komitmen RAPBD 2022 bagi dunia pendidikan di daerah itu sebesar Rp1,18 triliun.
"Anggaran pendidikan Kota Medan untuk tahun 2022 sebesar Rp1,18 triliun atau sekitar 18,92 persen dari total belanja daerah," ucap Ishaq di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (15/11).
Hal ini dikatakannya saat membacakan pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat di rapat paripurna Ranperda Kota Medan tentang RAPBD 2022 sebesar Rp6,27 triliun.
Baca juga: DPRD dorong Pemkot Medan realisasikan program atasi banjir
Dari total 18,92 persen ini, ia merincikan, di antaranya untuk pengelolaan pendidikan tingkat SMP, sekolah dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Pihaknya sangat menyayangkan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Medan tidak memenuhi kewajiban sesuai Undang-undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Artinya, Pemerintah Kota Medan belum pro terhadap dunia pendidikan. Tidak mengalokasikan sebesar 20 persen di RAPBD 2022," terang dia.
Selain itu, lanjut Ishaq, hasil pengamatannya terlihat bahwa belanja modal hanya 9,95 persen dari total anggaran belanja di Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Artinya, sebagian besar belanja di Dinas Pendidikan masih untuk gaji pegawai dan operasional saja," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Anggaran pendidikan Kota Medan untuk tahun 2022 sebesar Rp1,18 triliun atau sekitar 18,92 persen dari total belanja daerah," ucap Ishaq di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (15/11).
Hal ini dikatakannya saat membacakan pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat di rapat paripurna Ranperda Kota Medan tentang RAPBD 2022 sebesar Rp6,27 triliun.
Baca juga: DPRD dorong Pemkot Medan realisasikan program atasi banjir
Dari total 18,92 persen ini, ia merincikan, di antaranya untuk pengelolaan pendidikan tingkat SMP, sekolah dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Pihaknya sangat menyayangkan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Medan tidak memenuhi kewajiban sesuai Undang-undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Artinya, Pemerintah Kota Medan belum pro terhadap dunia pendidikan. Tidak mengalokasikan sebesar 20 persen di RAPBD 2022," terang dia.
Selain itu, lanjut Ishaq, hasil pengamatannya terlihat bahwa belanja modal hanya 9,95 persen dari total anggaran belanja di Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Artinya, sebagian besar belanja di Dinas Pendidikan masih untuk gaji pegawai dan operasional saja," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021