Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira bersama Bupati Asahan H Surya BSc serta Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara merebus 62 kg lebih sabu.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan selama 2 bulan, Agustus dan September 2021 dengan 2 tersangka.

" Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami pengungkapan narkotika, " ungkap Putu dihadapan media dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (15/11/21) di halaman polres Asahan.

Baca juga: Kapolres Asahan minta petugas bertindak humanis di Operasi Zebra 2021

Kapolres menjelaskan bahwa pemusnaha barang bukti hasil pengungkapan di daerah Tualang Raso Tanjung Balai dan Bangan Asahan dengan 2 tersangka merupakan transparansi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa  polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan  narkoba.

" Keseriusan kita juga kita akan lakukan di internal polres Asahan," kata Putu sembari mengatakan sebelum pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan pengecekan oleh pihak Sublafor Poldasu.

Kapolres juga menyatakan pihaknya memberikan sanksi UU no 35 tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkoba.

" Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada pengguna narkoba," ajak Bupati.
 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021