Hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis pidana kurungan 15 hari kepada Albert Kang karena terbukti melakukan penyerobotan tanah milik PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola Komplek Royal Sumatra.
"Mengadili. Satu menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah menggunakan tanah tanpa izin yang berhak. Menjatuhkan hukuman 15 hari kurungan," kata Immanuel saat membacakan amar putusan di PN Medan, Senin (15/11).
Menurut Immanuel perbuatan Albert Kang melanggar peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nomor 51/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Baca juga: 350 pegawai PN Medan jalani vaksinasi COVID-19
Atas putusan tersebut terdakwa Albert Kang melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.
Adapun kronologi perkara ini berawal pada tahun 2004, saat Albert membeli dua bidang tanah yang merupakan satu kesatuan seluas ± 2000 M yang terletak di Kompleks Perumahan Royal Sumatera Jalan Letjend. Jamin Ginting Km 8,5 Medan dari PT Victor Jaya Raya selaku developer kompleks perumahan tersebut.
Selanjutnya Albert Kang membangun rumah di atas tanah tersebut. Di pada bagian belakang tanah milik Pemohon tersebut terdapat bidang tanah ± 430 M2 milik developer PT. Victor Jaya Raya yang tidak terawat yang kondisinya (contour) tanah tersebut miring ± 45 derajat.
Koordinator Humas Royal Sumatra Landen Marbun mengapresiasi putusan dari majelis hakim Immanuel Tarigan.
"Keputusan hakim hari ini tentunya telah mempertimbangkan fakta
akta persidangan dan unsur pidananya telah terpenuhi," kata Landen didampingi Koordinator Keamanan Royal Sumatra Thomas Purba.
Ketika hakim melakukan sidang lapangan, Landen mengatakan pihaknya sudah percaya hakim akan mengatakan kasus penyerobotan lahan merupakan pidana murni.
"Kami berharap peristiwa ini sebagai pesan agar bagi siapapun agar tidak melakukan penguasan terhadap yang bukan miliknya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Mengadili. Satu menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah menggunakan tanah tanpa izin yang berhak. Menjatuhkan hukuman 15 hari kurungan," kata Immanuel saat membacakan amar putusan di PN Medan, Senin (15/11).
Menurut Immanuel perbuatan Albert Kang melanggar peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nomor 51/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Baca juga: 350 pegawai PN Medan jalani vaksinasi COVID-19
Atas putusan tersebut terdakwa Albert Kang melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.
Adapun kronologi perkara ini berawal pada tahun 2004, saat Albert membeli dua bidang tanah yang merupakan satu kesatuan seluas ± 2000 M yang terletak di Kompleks Perumahan Royal Sumatera Jalan Letjend. Jamin Ginting Km 8,5 Medan dari PT Victor Jaya Raya selaku developer kompleks perumahan tersebut.
Selanjutnya Albert Kang membangun rumah di atas tanah tersebut. Di pada bagian belakang tanah milik Pemohon tersebut terdapat bidang tanah ± 430 M2 milik developer PT. Victor Jaya Raya yang tidak terawat yang kondisinya (contour) tanah tersebut miring ± 45 derajat.
Koordinator Humas Royal Sumatra Landen Marbun mengapresiasi putusan dari majelis hakim Immanuel Tarigan.
"Keputusan hakim hari ini tentunya telah mempertimbangkan fakta
akta persidangan dan unsur pidananya telah terpenuhi," kata Landen didampingi Koordinator Keamanan Royal Sumatra Thomas Purba.
Ketika hakim melakukan sidang lapangan, Landen mengatakan pihaknya sudah percaya hakim akan mengatakan kasus penyerobotan lahan merupakan pidana murni.
"Kami berharap peristiwa ini sebagai pesan agar bagi siapapun agar tidak melakukan penguasan terhadap yang bukan miliknya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021