Pemkab Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang menurut rencana digelar secara serentak pada pertengahan tahun 2022.
"Pilkades akan dilaksanakan secara serentak di 102 desa pada 16 kecamatan. Jadi persiapannya harus dimatangkan dari sekarang," kata Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya di Seirampah, Kamis (11/11).
Ia mengatakan, terkait pilkades yang dilaksanakan di masa pandemi, perlu kiranya memedomani surat Mendagri No. 270/5645/SJ perihal tindak lanjut pelaksanaan pilkades dan PAW pada masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Serdang Bedagai gandeng pengusaha tanggulangi banjir
“Bahwasanya dalam rangka persiapan pilkades perlu ditingkatkan capaian herd immunity dalam tubuh sehingga pelaksanaannya di Sergai dapat berjalan lancar," katanya.
Bupati Sergai melanjutkan, pilkades merupakan proses pergantian pimpinan pemerintah desa karena peraturan perundang-undangan di mana jabatan kepala desa diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pemilihan dan dalam pelaksanaannya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pilkades tersebut.
“Pemilihan kepala desa juga merupakan sarana pendidikan politik masyarakat. Dalam arti sempit, pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik ideal yang hendak dibangun. Sedangkan dalam artian luas pendidikan politik ditujukan untuk memberikan pedoman bagi generasi muda Indonesia guna meningkatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara sejalan dengan arah dan cita-cita bangsa,” bebernya.
Terkait pelaksanaan pilkades yang kemungkinan masih dalam situasi pandemi, Bupati mengharapkan sinergi dari berbagai pihak, terutama antara Dinas Kesehatan dan pihak kecamatan.
“Harus ada sinergi yang kuat agar situasi desa dapat terkontrol dengan baik. Dalam hal terjadi permasalahan dalam pilkades, diminta agar camat segera tanggap dan dalam penyelesaian permasalahan dimaksud harus diselesaikan secara berjenjang yaitu dimulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021