Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Albert Kang warga Royal Sumatera, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/11).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Imanuel Tarigan tersebut, tim penyidik menghadirkan Humas PT Victor Jaya Raya Erwin dan pegawai PT Victor Jaya Raya Lim Wong.

Lim Wong menyebut Albert Kang membuat taman di lahan yang berada di tanah Royal Sumatera. Namun, pembangunan tersebut sudah tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, hingga pihaknya mengirim somasi ke Albert Kang agar segera dihancurkan.

Limbong juga menjelaskan bahwa Albert Kang juga telah membangun dermaga yang diduga bangunan tersebut di luar lahan yang diperjanjikan sebelumnya. "Dermaga itu ada di ujung danau, dan itu bukan bagian dari yang disepakati," terangnya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Imanuel mengatakan pihaknya akan melakukan sidang lapangan untuk melihat bagaimana taman yang telah dibuat Albert Kang hingga menjadikannya terdakwa. "Besok pagi kita ke sana," kata Imanuel.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021