Kepolisian Resor Pematang Siantar, Sumatera Utara melaksanakan Operasi Yustisi agar warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 itu.

"Selain itu melaksanakan patroli imbauan kamtibmas tentang penanganan penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah hukum Polres Pematang Siantar," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya di Pematang Siantar, Jumat.

Ia menyebutkan,lokasi Operasi Yustisi itu di Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Personel yang dilibatkan, antara lain Satuan Sabhara Polres Pematang Siantar bersama dengan Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Lantas dan Seksi Propam.

"Operasi Yustisi dengan kegiatan melakukan imbauan prokes berbasis PPKM mikro level II dan pembagian masker dalam rangka penanganan COVID-19 di tempat keramaian/kuliner, mal, terminal, dan jalan raya," ujarnya.

Rusdi menjelaskan personel juga mengimbau masyarakat agar memakai masker, menjauhi kerumunan, dan pembagian masker untuk memutus penyebaran COVID-19.

Hasil kegiatan yakni teguran lisan kepada tujuh orang, sedangkan teguran tertulis dan tindakan fisik (nihil).

"Situasi di wilayah hukum Polres Pematang Siantar dalam keadaan aman dan kondusif," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021