Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap penyedia layanan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) mematuhi tarif pemeriksaan yang diturunkan pemerintah menjadi Rp300 ribu.

"Tarif uji PCR harus sesuai ketentuan. Kalau ada yang tidak mematuhi aturan itu, bisa dilaporkan langsung ke Pemprov Sumut, yakni ke Dinas Kesehatan Sumut atau pemkab/pemkot," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di Medan, Rabu (3/11).

Nantinya soal sanksi ke perusahaan penyediaan layanan PCR yang membangkang itu akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang.

Baca juga: Dinkes Medan: Ketidaksesuaian tarif PCR bisa dilaporkan ke satgas

"Tapi saya kira, perusahaan tidak berani membangkang. Bukan hanya karena imbauan Presiden Jokowi, tetapi juga menyangkut persaingan bisnis," katanya pula.

Warga, kata Gubernur, tentu saja akan memilih pemeriksaan dengan tarif yang lebih murah.

"Pemprov sejak awal sudah merespons positif kebijakan Presiden Joko Widodo menurunkan harga uji PCR menjadi Rp300 ribu," katanya lagi.

Penurunan harga uji PCR dipastikan akan membantu atau memudahkan masyarakat yang harus PCR. Termasuk juga membantu pemerintah untuk menangani atau menekan penyebaran COVID-19.

Pemerintah Provinsi Sumur sendiri, ujar Gubernur, saat ini terus melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran COVID-19, apalagi ada ancaman gelombang ketiga.

Pemprov Sumut akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, penguatan penerapan protokol. kesehatan, dan vaksinasi COVID-19 menjelang natal dan tahun baru.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021