Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan menyita barang bukti satu unit sepeda motor Supra 125X warna merah nomor polisi BK 6175 LJ dan satu unit handphone Vivo Y30.

"Tersangka yang diamankan itu WY (27) warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (27/10)

Ia menyebutkan, pelaku diringkus petugas Senin (25/10). Saat itu Tim Jatanras mendapat informasi bahwa WY berada di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya personel turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan, namun pelaku mengadakan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kaki tersangka.

"Kemudian tersangka dibawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan medis.Setelah itu dibawa ke Mapolres Asahan guna dilakukan penyedikan lebih lanjut," ucapnya.

Putu menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu Sabtu (23/10) sekira pukul 21.00 WIB.Saat itu korban sedang melintas di Jalan Lintas Simpang Pabrik Tenun, Kelurahan Sidomukti, tiba-tiba seorang pemuda tidak dikenal memepet dan menendang korban.

Selanjutnya tersangka merampas handphone milik korban, dan langsung kabur.

"Tersangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata mantan Kapolres Tanjung Balai.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021