BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar menyerahkan klaim jaminan kematian dan hari tua (JKM dan JHT) peserta jamsostek di wilayah kerja Kabupaten Samosir pada 21 Oktober 2021.
Dalam rilis, Rabu (27/10), klaim diserahkan Kepala Cabang Andi Widya Leksana SKom MM disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH MH dan Kasidatun Ris Piere Handoko Sigiro SH.
Penerima klaim Rauli Simaremare, ahli waris dari mendiang Marianus Gultom, perangkat Desa Pardomuan sebesar Rp 45.405.965 dan Rauli Nainaho, ahli waris mendiang Saur Santi P Sitanggang, perangkat Desa Lumban Pinggol Rp 46.065.953.
Baca juga: DPRD cari solusi warga di Medan bisa bayar BPJS Kesehatan mandiri
Kesempatan itu, Andi mengimbau para kepala desa dapat membayarkan iuran tepat waktu, supaya klaim hak-hak perangkat desa tidak tertunda bila terjadi risiko kematian atau kecelakaan kerja dalam bertugas.
Dikatakan, salah satu manfaat yang paling mendasar ketika terjadi kecelakaan kerja dan kemudian meninggal dunia, akan mendapatkan santunan 48 kali upah ditambah beasiswa bagi dua orang anak.
Namun, bila meninggal dunia secara wajar mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta ditambah jaminan hari tua jika masuk program JHT.
Kepala Desa Pardomuan, Bumbunan Gultom menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan berpesan kepada penerima klaim agar memanfaatkan dana tersebut untuk sekolah.
Harapannya, BPJS Ketenagakerjaan semakin maju, dan selalu membuat terobosan yang dapat membantu masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dalam rilis, Rabu (27/10), klaim diserahkan Kepala Cabang Andi Widya Leksana SKom MM disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH MH dan Kasidatun Ris Piere Handoko Sigiro SH.
Penerima klaim Rauli Simaremare, ahli waris dari mendiang Marianus Gultom, perangkat Desa Pardomuan sebesar Rp 45.405.965 dan Rauli Nainaho, ahli waris mendiang Saur Santi P Sitanggang, perangkat Desa Lumban Pinggol Rp 46.065.953.
Baca juga: DPRD cari solusi warga di Medan bisa bayar BPJS Kesehatan mandiri
Kesempatan itu, Andi mengimbau para kepala desa dapat membayarkan iuran tepat waktu, supaya klaim hak-hak perangkat desa tidak tertunda bila terjadi risiko kematian atau kecelakaan kerja dalam bertugas.
Dikatakan, salah satu manfaat yang paling mendasar ketika terjadi kecelakaan kerja dan kemudian meninggal dunia, akan mendapatkan santunan 48 kali upah ditambah beasiswa bagi dua orang anak.
Namun, bila meninggal dunia secara wajar mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta ditambah jaminan hari tua jika masuk program JHT.
Kepala Desa Pardomuan, Bumbunan Gultom menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan berpesan kepada penerima klaim agar memanfaatkan dana tersebut untuk sekolah.
Harapannya, BPJS Ketenagakerjaan semakin maju, dan selalu membuat terobosan yang dapat membantu masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021