Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membantah memperkenalkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju kepada eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara.
"Saya tidak pernah memperkenalkan Robin ke Syahrial secara khusus," kata Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10).
Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Baca juga: KPK periksa mantan Wali Kota Tanjungbalai kasus Azis Syamduddin
Dalam dakwaan disebutkan Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Azis Syamsudin pada Oktober 2020 di rumah dinas Azis. Saat pertemuan teresbut, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.
"Memang Robin datang ke rumah dinas, lalu saya sampaikan 'Silakan makan minum' karena saat itu sedang ada rapat Golkar kemudian saya lanjutkan rapat. Setelah selesai rapat Golkar, saya pindah lagi ke meja rapat karena saat itu harus mengejar pembahasan RUU Cipta Kerja, musyawarah daerah, susunan pilkada dan penyusunan pengurus Golkar di daerah," ungkap Azis.
Menurut Azis, ia dan Robin hanya sempat basa-basi sebentar dan tidak ada penyampaian khusus dari Robin untuk minta dikenalkan seseorang.
"Kalau Syahrial memang peserta rapat saat itu," kata Azis.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Kuansing terkait suap perizinan perkebunan
"Syahrial sebelumnya mengatakan 'Saat tiba di rumah Azis Syamsuddin, saya ngobrol dengan Azis di joglo halaman depan rumah untuk membahas pilkada Tanjungbalai dimana saya mencalonkan diri lagi, tidak lama Azis mengatakan 'Bro ini gue kenalin seseorang kali bisa bantu-bantu pilkada tapi jangan cerita proyek', tidak lama ada seseorang yang datang dari arah pos satpam dan Azis mengatakan 'Bro kenalin ya, lalu saya tinggal dengan Robin', bagaimana dengan keterangan Syahrial ini?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.
"Saya bantah," tegas Azis.
Azis menyebut Syahrial memang pernah mengirimkan gambar surat panggilan atas nama salah satu pegawai di pemerintahan kota Tanjungbalai.
"Tapi respon saya silakan berkoordinasi dengan kawan kita maksudnya Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) Partai Golkar karena mekanisme di partai begitu, apapun masalah kader berkoordinasi dengan partai, dan Bakumham itu di bawah koordinasi saya," ungkap Azis.
Azis menyebut ia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dikirimkan oleh Syahrial.
"Saya hanya lihat itu surat panggilan dari KPK, ya sudah ikuti prosedur. Kan saya curiga juga apakah memang itu benar dari KPK atau surat KPK palsu dan ada juga yang mengaku-ngaku oknum KPK banyak, saya bahkan pernah mengalami hal itu tapi oknumnya sudah ditangkap saat masa Taufiqurahman Ruki," jelas Azis.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Saya tidak pernah memperkenalkan Robin ke Syahrial secara khusus," kata Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10).
Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Baca juga: KPK periksa mantan Wali Kota Tanjungbalai kasus Azis Syamduddin
Dalam dakwaan disebutkan Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Azis Syamsudin pada Oktober 2020 di rumah dinas Azis. Saat pertemuan teresbut, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.
"Memang Robin datang ke rumah dinas, lalu saya sampaikan 'Silakan makan minum' karena saat itu sedang ada rapat Golkar kemudian saya lanjutkan rapat. Setelah selesai rapat Golkar, saya pindah lagi ke meja rapat karena saat itu harus mengejar pembahasan RUU Cipta Kerja, musyawarah daerah, susunan pilkada dan penyusunan pengurus Golkar di daerah," ungkap Azis.
Menurut Azis, ia dan Robin hanya sempat basa-basi sebentar dan tidak ada penyampaian khusus dari Robin untuk minta dikenalkan seseorang.
"Kalau Syahrial memang peserta rapat saat itu," kata Azis.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Kuansing terkait suap perizinan perkebunan
"Syahrial sebelumnya mengatakan 'Saat tiba di rumah Azis Syamsuddin, saya ngobrol dengan Azis di joglo halaman depan rumah untuk membahas pilkada Tanjungbalai dimana saya mencalonkan diri lagi, tidak lama Azis mengatakan 'Bro ini gue kenalin seseorang kali bisa bantu-bantu pilkada tapi jangan cerita proyek', tidak lama ada seseorang yang datang dari arah pos satpam dan Azis mengatakan 'Bro kenalin ya, lalu saya tinggal dengan Robin', bagaimana dengan keterangan Syahrial ini?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.
"Saya bantah," tegas Azis.
Azis menyebut Syahrial memang pernah mengirimkan gambar surat panggilan atas nama salah satu pegawai di pemerintahan kota Tanjungbalai.
"Tapi respon saya silakan berkoordinasi dengan kawan kita maksudnya Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) Partai Golkar karena mekanisme di partai begitu, apapun masalah kader berkoordinasi dengan partai, dan Bakumham itu di bawah koordinasi saya," ungkap Azis.
Azis menyebut ia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dikirimkan oleh Syahrial.
"Saya hanya lihat itu surat panggilan dari KPK, ya sudah ikuti prosedur. Kan saya curiga juga apakah memang itu benar dari KPK atau surat KPK palsu dan ada juga yang mengaku-ngaku oknum KPK banyak, saya bahkan pernah mengalami hal itu tapi oknumnya sudah ditangkap saat masa Taufiqurahman Ruki," jelas Azis.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021