Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan  koordinasi dan sosialisasi  terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)  melalui Undang-Undang Cipta Kerja terkait pendirian Perseroan Perorangan di Kota Gunung Sitoli.

"Respon masyarakat yang cukup tinggi terhadap perseroan perorangan menunjukkan adanya harapan dan keinginan masyarakat yang tinggi terhadap pemulihan ekonomi yang salah satunya bisa diupayaka melalui Perseroan Perorangan ini," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi, dalam sosialisasi Perseroan Perorangan di Kota Gunung Sitoli, Kamis (21/10).

Ia menyebutkan, Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan badan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal.

Baca juga: Kemenkumham Sumut ajak Lapas Teluk Dalam bekerja optimal

"Sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk UMKM," ujarnya.

Imam menjelaskan, selain itu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.Perseroan  Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM pada 8 Oktober 2021.

"Kanwil Kemenkumham Sumut akan melaksanakan kegiatan Webinar Sosialisasi terkait  Perseroan Perorangan dan teknis pendaftaran secara  online melalui Aplikasi yang telah dilaunching oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," katanya.

Sementara itu, Wali kota Gunung Sitoli, Lakhomizaro Zebua berharap dapat bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk melakukan sosialisasi pendaftaran  Perseroan Perorangan  khususnya bagi UMKM di Kota Gunung Sitoli.

Pada kesempan yang sama juga turut dibahas rencana usulan perubahan  Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunung Sitoli menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Gunung Sitoli yang bertujuan memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Pulau Nias.Dalam acara tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dann HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Hiras Purba, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Wali kota Gunung Sitoli Lakhomizaro Zebua, Sekda Pemkot Gunung Sitoli Agustinus Zega, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Saroha Manullang, dan para Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Gunung Sitoli.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021