Kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo menyatakan pihaknya menyiapkan dua pertanyaan krusial dalam sidang lanjutan perkara 154 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis.
"Saat ini agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh penggugat," kata Heru, di PTUN Jakarta.
Heru menjelaskan objeknya gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari.
Selain itu, kata Heru, para penggugat dulu merupakan pengurus aktif di tingkatan DPC. Sehingga mereka tidak bisa menghindar dan mengatakan baru tahu saat ini.
Heru menegaskan terkait AD/ART merupakan konsensus yang ditetapkan dalam kongres sebagai forum tertinggi partai.
"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres tahun 2020 lalu, dan saat itu tidak ada keberatan, tentunya menjadi persoalan, kenapa baru mempertanyakan sekarang," kata Heru lagi.
Heru meningatkan dalam Pasal 32 di Undang-Undang tentang Partai Politik, sudah ditetapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai.
"Tidak puas keputusan mahkamah, dilanjutkan dengan peradilan umum, bukan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN)," kata Heru.
Perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat. Dalam prosesnya, salah seorang penggugat Yosef Badeoda mencabut gugatannya. Yosef juga terlibat dalam memberikan pendapat hukum atau affidavit untuk perkara judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Saat ini agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh penggugat," kata Heru, di PTUN Jakarta.
Heru menjelaskan objeknya gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari.
Selain itu, kata Heru, para penggugat dulu merupakan pengurus aktif di tingkatan DPC. Sehingga mereka tidak bisa menghindar dan mengatakan baru tahu saat ini.
Heru menegaskan terkait AD/ART merupakan konsensus yang ditetapkan dalam kongres sebagai forum tertinggi partai.
"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres tahun 2020 lalu, dan saat itu tidak ada keberatan, tentunya menjadi persoalan, kenapa baru mempertanyakan sekarang," kata Heru lagi.
Heru meningatkan dalam Pasal 32 di Undang-Undang tentang Partai Politik, sudah ditetapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai.
"Tidak puas keputusan mahkamah, dilanjutkan dengan peradilan umum, bukan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN)," kata Heru.
Perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat. Dalam prosesnya, salah seorang penggugat Yosef Badeoda mencabut gugatannya. Yosef juga terlibat dalam memberikan pendapat hukum atau affidavit untuk perkara judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021