Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) menyoroti adanya pergeseran filosofi pada program jamsostek BPJS Ketenagakerjaan di perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) 

Dalam rilis, Kamis (21/10), Sekjen K-SPI Hermanto Achmad menilai pencairan JHT sangat mudah dan banyak di antara pekerja yang menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat melakukan klaim. 

Padahal sesuai filosofinya, JHT seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK. 

Untuk itu, Elly meminta agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU Nomor 24 tahun 2011 seperti praktik yang berlaku secara internasional berupa old saving (tabungan hari tua). 

Kemenaker

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, pihaknya sedang merevisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK. 

Kemnaker akan mengembalikan filosofi JHT sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia membenarkan selama masa pandemi terjadi kenaikan jumlah klaim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Tercatat, sampai Agustus 2021, 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK. 

Selain itu mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun dimana merupakan usia produktif bekerja.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Pematangsiantar Andi Widya Leksana menyampaikan, pihaknya akan menyesuaikan dan menghoramati keputusan yang telah di tetapkan MK.

Diluar peraturan tersebut, tetap akan memberikan edukasi, sosialiasi dan pelayanan prima manfaat program JKM, JKK, JHT, JP dan JKP. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021