Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras, dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana pemerasan.
"Laporan itu tertuang dalam Laporan Nomor LP/B/1565/VII/2021/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 11 Agustus 2021 atas nama pelapor Heri Sanjaya Tarigan," kata Plh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting, di Mapolrestabes, Senin (18/10).
Ia menyebutkan, pelapor adalah Heri Sanjaya Tarigan. Kasus dugaan tindak pidana pemerasan itu masih didalami.
Baca juga: Polisi ungkap motif penyiraman air keras terhadap wartawan di Medan
Alasan penyidik menerima laporan itu, menurut dia, karena ada bukti permulaan berupa screenshot chatingan pelapor Heri Sanjaya dengan terlapor Persada yang mengarah ke tindak pidana pemerasan.
"Dari chatingan tersebut diketahui bahwa terlapor minta jatah bulanan sebesar Rp500.000 dari pengelola judi ketangkasan SS. Permintaan ini kemudian dituruti dan terlapor mendapat jatah bulanan dari SS melalui perantara Heri Sanjaya," ujarnya.
Mardianta menjelaskan, terlapor kemudian meminta jatah bulanannya dinaikkan menjadi Rp2.000.000 dan juga disanggupi oleh SS melalui Heri Sanjaya. Sampai akhirnya terlapor minta jatah bulanannya dinaikkan menjadi Rp5.000.000 dan pengelola judi ketangkasan itu tidak menyanggupinya dan terjadilah penyiraman air keras tersebut.
"Namun penyidik belum memintai keterangan terhadap Persada, karena yang bersangkutan saat ini masih berstatus terlapor. Kami masih mendalami kasus tersebut," katanya.
SS dan Heri Sanjaya Tarigan sendiri merupakan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap korban Persada Bhayangkara Sembiring. Pihak kepolisian juga memastikan kedua tersangka masih ditahan di RTP Polrestabes Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Laporan itu tertuang dalam Laporan Nomor LP/B/1565/VII/2021/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 11 Agustus 2021 atas nama pelapor Heri Sanjaya Tarigan," kata Plh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting, di Mapolrestabes, Senin (18/10).
Ia menyebutkan, pelapor adalah Heri Sanjaya Tarigan. Kasus dugaan tindak pidana pemerasan itu masih didalami.
Baca juga: Polisi ungkap motif penyiraman air keras terhadap wartawan di Medan
Alasan penyidik menerima laporan itu, menurut dia, karena ada bukti permulaan berupa screenshot chatingan pelapor Heri Sanjaya dengan terlapor Persada yang mengarah ke tindak pidana pemerasan.
"Dari chatingan tersebut diketahui bahwa terlapor minta jatah bulanan sebesar Rp500.000 dari pengelola judi ketangkasan SS. Permintaan ini kemudian dituruti dan terlapor mendapat jatah bulanan dari SS melalui perantara Heri Sanjaya," ujarnya.
Mardianta menjelaskan, terlapor kemudian meminta jatah bulanannya dinaikkan menjadi Rp2.000.000 dan juga disanggupi oleh SS melalui Heri Sanjaya. Sampai akhirnya terlapor minta jatah bulanannya dinaikkan menjadi Rp5.000.000 dan pengelola judi ketangkasan itu tidak menyanggupinya dan terjadilah penyiraman air keras tersebut.
"Namun penyidik belum memintai keterangan terhadap Persada, karena yang bersangkutan saat ini masih berstatus terlapor. Kami masih mendalami kasus tersebut," katanya.
SS dan Heri Sanjaya Tarigan sendiri merupakan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap korban Persada Bhayangkara Sembiring. Pihak kepolisian juga memastikan kedua tersangka masih ditahan di RTP Polrestabes Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021