Kota Padangaidimpuan kembali ditetapkan dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 karena capaian vaksinasi baru 32 persen. 

Penetapan itu tertuang dalam surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Gubernur dan Kepala Daerah tersebut, terdapat dua kota yang ditetapkan menjadi level tiga. Dua daerah tersebut yakni Kota Binjai dan Kota Padangsidimpuan.

"Benar kita saat ini sedang dalam kategori level tiga sejak tanggal 4 Oktober kemarin," kara Sekretaris Gugus Tugas Percepetan Penanganan COVID-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Harapan Siregar, Rabu.

Baca juga: Pemkot Padangsidimpuan terima penghargaan kota layak anak

Arfan melanjutkan bahwa penetapan Kota Padangsidimpuan menjadi level tiga dikarenakan capaian vaksin yang kurang maksimal baru hanya 32 persen. 

“Itu karena capaian vaksin, bukan karena pasien COVID-19,” tambahnya.

Dalam surat instruksi menteri dalam negeri tersebut, selain mengaktifkan posko COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19.

Pemerintah daerah juga diminta untuk memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis lainnya seperti oksigen yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19 sesuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021