Personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar menangkap seorang buruh bangunan yang menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy BK 3158 QAE milik korban Kamal (56) di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kota Tanjung Balai.

"Pelaku yang diamankan itu SA (34) penduduk Jalan Kamboja, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai," kata Kapolsek Datuk Bandar Iptu R Sinaga, Rabu (6/10).

Ia menyebutkan, penangkapan tersangka penggelapan sepeda motor itu pada Selasa (5/10) malam sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Polisi ungkap sindikat pemalsu data prakerja di Medan

Saat itu diketahui bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Lobe Daud, Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjung Balai.

"Personel reskrim langsung turun ke lokasi melakukan penangkapan tersangka dan dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Sinaga mengatakan, tersangka melanggar Pasal 372 KUH Pidana.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021