Ketua Komisi C DPRD Tapanuli Utara, Royal P Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan  segera menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atas sebanyak 10.681 masyarakat Taput sebagaimana tertuang dalam keputusan Mensos RI nomor 92/HUK/2021, dan diberlakukan sejak 1 Oktober 2021.

"Kita sangat 'concern' atas hal ini. Persoalan pelayanan kesehatan masyarakat tak boleh sampai terabaikan, terutama bagi mereka yang terdaftar dalam DTKS," ujar Royal, Rabu (6/10).

Dikatakan, menyikapi hal tersebut, pihaknya telah menyurati instansi terkait untuk menghadiri rapat kerja bersama dengan DPRD yang dijadwalkan pada Senin 11 Oktober 2021.

Baca juga: 10.681 jiwa peserta BPJS PBI-JK di Taput dinonaktifkan, segera cek data

"Dalam rapat tersebut, kita juga mengundang BPJS Tarutung, Dinsos, serta Dukcapil," terangnya.

Dalam rapat, kata Royal, akar persoalan yang menyebabkan tindakan penonaktifkan hingga bagaimana langkah agar kepesertaan tersebut diaktifkan kembali, akan dibahas.

"Bila nantinya, kita (Pemkab Taput) yang akan menalanginya, tentu saja hal ini akan sangat membebani anggaran. Sebab, sesuai kalkulasi sederhana, jika 10.681 peserta dengan nilai tanggungan sebesar Rp.35 ribu per jiwa per bulan, itu akan menyedot anggaran senilai Rp.4,4 miliar," jelasnya.

Sehingga, langkah perbaikan data, termasuk sinkronisasi data pada DTKS dengan NIK, kemungkinan besar segera akan ditempuh.

Menurut Royal, perihal ini bukan pertama sekali terjadi setelah persoalan yang sama atas 4.025 peserta BPJS yang dibiayai APBD Provsu, juga dinonaktifkan per tanggal 1 Januari 2021 akibat defisit anggaran.

"Saat itu, kita segera menyurati dinas kesehatan provinsi dan gubernur agar kepesertaan mereka (peserta BPJS) direaktivasi kembali," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021