Polsek Stabat Kabupaten Langkat menangkap tersangka Dian Pratama Putra alias Dian (33) warga Pasar Umum Kilometer 32 Tandem Hulu 1 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang dari Jalan Amal Lingkungan IV Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat, karena memiliki sabu-sabu 0,93 gram.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (3/10).

Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bong, mancis dengan jarum sebagai alat untuk membakar, katanya.

Baca juga: Warga Desa Telagah Jernih Secanggang kesetrum listrik tegangan tinggi meninggal

Sebelumnya personel Opsnal Polsek Stabat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam gudang yang terletak di Jalan Amal Lingkungan IV Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat, sering dijadikan tempat transaksi jual narkotika jenis sabu yang mana lokasi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Lalu, Kanit Reskrim Ipda Hermawan berserta anggota melakukakan penyelidikan dan penangkapan dan kemudian personel  langsung menuju ke TKP dan setelah sampai di TKP personel ada melihat dua orang laki-laki, satu berhasil ditangkap sementara satu lagi melarikan diri.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021