DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp5,2 triliun.

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim memimpin rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (28/9), meminta kepada seluruh peserta rapat yang hadir, apakah Raperda P-APBD 2021 disetujui menjadi perda. Peserta rapat serempak menjawab, "Setuju".

Kemudian ditandai penandatanganan pengesahan bersama menjadi Perda P-APBD Kota Medan Tahun 2021 oleh empat unsur pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Baca juga: DPRD Kota Medan dorong DPMPTSP permudah izin usaha

Sebelum dilakukan penandatanganan, delapan fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan pendapat akhirnya, dengan seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda P-APBD Kota Medan 2021 untuk disahkan menjadi Perda P-ABD Kota Medan 2021.

Pada struktur P-APBD 2021 yang dilaporkan Pemkot Medan terdiri dari pendapatan Rp5,2 triliun, belanja daerah Rp5,73 triliun, pembiayaan penerimaan Rp622,43 miliar, pembiayaan pengeluaran Rp100 miliar, dan pembiayaan neto Rp522,43 miliar.

Baca juga: DPRD Medan: Jauhkan kesan bagi-bagi 'kue' pada lelang ulang 27 paket proyek

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi bahwa seluruh anggota dewan telah melakukan pembahasan dan persetujuan terhadap P-APBD 2021 berjalan dengan lancar.

"Saya berharap dapat dilakukan percepatan di pelaksanaan APBD 2021, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, dan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kota serta mendorong laju percepatan pembangunan kota," ujar Bobby.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021